Kasus TIPIKOR Gorontalo

BREAKING NEWS: Terbukti Korupsi Proyek Kawasan Kota Tua Gorontalo, Abimanyu Divonis 5 Tahun Penjara

Pengadilan akhirnya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa kasus korupsi proyek revitalisasi kawasan Kota Tua Gorontalo

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
KORUPSI -- Suasana sidang putusan kasus korupsi revitalisasi kawasan Kota Tua (pusat perdagangan), Kota Gorontalo, Senin (24/11/2025). Terdakwa Divonis 5 tahun dan denda Rp 200 juta. 

Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Negeri Tipikor Gorontalo menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada terdakwa korupsi revitalisasi Kota Tua Gorontalo, Aulia Akbar Abimanyu. 
  • Hakim menyatakan terdakwa terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp12 miliar dalam proyek yang mangkrak tersebut. 
  • Putusan itu menjadi akhir dari rangkaian sidang panjang yang menyita perhatian publik.
 

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pengadilan Negeri (PN) Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo akhirnya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa kasus korupsi proyek revitalisasi Kota Tua Gorontalo (Pusat Perdagangan), Aulia Akbar Abimanyu, Senin (24/11/2025). 

Sidang berlangsung sepi, tanpa kehadiran keluarga maupun kerabat.

Terdakwa hadir bersama tim kuasa hukumnya.

Seperti perawakannya pada beberapa sidang sebelumnya, ia nampak kalem dengan kacamatanya.

Baca juga: Diduga Tolak Pasien Kritis, RS Swasta di Gorontalo Terancam Ditutup Wali Kota Adhan Dambea

Suasana ruang sidang terlihat tenang. Setelah melalui tahapan persidangan yang cukup panjang, hari ini menjadi babak akhir dari perkara yang menyeret Direktur PT Reski Aflah Jaya Abadi tersebut. 

Sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim memaparkan panjang mengenai fakta hukum, pertimbangan, hingga dasar pengambilan keputusan.

Dalam sidang tersebut, hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. 

Perbuatan itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp12 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo.

Besaran kerugian negara tersebut masuk dalam kategori sedang, yakni antara Rp1-25 miliar. 

Angka itu menjadi salah satu dasar pertimbangan hukum dalam menjatuhkan vonis.

Hakim juga menguraikan sejumlah hal yang meringankan terdakwa di antaranya adalah sikap kooperatif, sopan selama persidangan, memiliki keluarga, serta masih tergolong muda. 

Pertimbangan itu menjadi landasan bagi hakim dalam menetapkan hukuman.

Pada bagian amar putusan, Majelis Hakim menyatakan dan memutuskan saksi bagi Abimanyu. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun," ucap Hakim. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved