Kasus TIPIKOR Gorontalo

BREAKING NEWS: Terbukti Korupsi Proyek Kawasan Kota Tua Gorontalo, Abimanyu Divonis 5 Tahun Penjara

Pengadilan akhirnya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa kasus korupsi proyek revitalisasi kawasan Kota Tua Gorontalo

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
KORUPSI -- Suasana sidang putusan kasus korupsi revitalisasi kawasan Kota Tua (pusat perdagangan), Kota Gorontalo, Senin (24/11/2025). Terdakwa Divonis 5 tahun dan denda Rp 200 juta. 

Selain pidana penjara, Abimanyu juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta. 

"Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama empat bulan," tutup Majelis Hakim.

Sebelumnya, Abimanyu ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kawasan Kota Tua Gorontalo. 

PT Reski Aflah Jaya Abadi selaku pemenang tender, mendapatkan proyek yang semula bernilai HPS Rp34,7 miliar dan kemudian terkoreksi menjadi Rp29,1 miliar. 

Namun, proyek tersebut mangkrak dan tidak pernah selesai.

Menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Rully Lamusu, terdapat indikasi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Putusan ini sekaligus menandai babak akhir dari serangkaian persidangan yang sempat mentorot perhatian publik. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved