Kasus TIPIKOR Gorontalo
BREAKING NEWS: Terbukti Korupsi Proyek Kawasan Kota Tua Gorontalo, Abimanyu Divonis 5 Tahun Penjara
Pengadilan akhirnya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa kasus korupsi proyek revitalisasi kawasan Kota Tua Gorontalo
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
Selain pidana penjara, Abimanyu juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta.
"Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama empat bulan," tutup Majelis Hakim.
Sebelumnya, Abimanyu ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kawasan Kota Tua Gorontalo.
PT Reski Aflah Jaya Abadi selaku pemenang tender, mendapatkan proyek yang semula bernilai HPS Rp34,7 miliar dan kemudian terkoreksi menjadi Rp29,1 miliar.
Namun, proyek tersebut mangkrak dan tidak pernah selesai.
Menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Rully Lamusu, terdapat indikasi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Putusan ini sekaligus menandai babak akhir dari serangkaian persidangan yang sempat mentorot perhatian publik. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KORUPSI-Suasana-sidang-putusan-kasus-korupsi-r.jpg)