Kasus TIPIKOR Gorontalo
BREAKING NEWS: Terbukti Korupsi Proyek Kawasan Kota Tua Gorontalo, Abimanyu Divonis 5 Tahun Penjara
Pengadilan akhirnya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa kasus korupsi proyek revitalisasi kawasan Kota Tua Gorontalo
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
Ringkasan Berita:
- Pengadilan Negeri Tipikor Gorontalo menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada terdakwa korupsi revitalisasi Kota Tua Gorontalo, Aulia Akbar Abimanyu.
- Hakim menyatakan terdakwa terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp12 miliar dalam proyek yang mangkrak tersebut.
- Putusan itu menjadi akhir dari rangkaian sidang panjang yang menyita perhatian publik.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pengadilan Negeri (PN) Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo akhirnya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa kasus korupsi proyek revitalisasi Kota Tua Gorontalo (Pusat Perdagangan), Aulia Akbar Abimanyu, Senin (24/11/2025).
Sidang berlangsung sepi, tanpa kehadiran keluarga maupun kerabat.
Terdakwa hadir bersama tim kuasa hukumnya.
Seperti perawakannya pada beberapa sidang sebelumnya, ia nampak kalem dengan kacamatanya.
Baca juga: Diduga Tolak Pasien Kritis, RS Swasta di Gorontalo Terancam Ditutup Wali Kota Adhan Dambea
Suasana ruang sidang terlihat tenang. Setelah melalui tahapan persidangan yang cukup panjang, hari ini menjadi babak akhir dari perkara yang menyeret Direktur PT Reski Aflah Jaya Abadi tersebut.
Sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim memaparkan panjang mengenai fakta hukum, pertimbangan, hingga dasar pengambilan keputusan.
Dalam sidang tersebut, hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.
Perbuatan itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp12 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo.
Besaran kerugian negara tersebut masuk dalam kategori sedang, yakni antara Rp1-25 miliar.
Angka itu menjadi salah satu dasar pertimbangan hukum dalam menjatuhkan vonis.
Hakim juga menguraikan sejumlah hal yang meringankan terdakwa di antaranya adalah sikap kooperatif, sopan selama persidangan, memiliki keluarga, serta masih tergolong muda.
Pertimbangan itu menjadi landasan bagi hakim dalam menetapkan hukuman.
Pada bagian amar putusan, Majelis Hakim menyatakan dan memutuskan saksi bagi Abimanyu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun," ucap Hakim.
Selain pidana penjara, Abimanyu juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta.
"Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama empat bulan," tutup Majelis Hakim.
Sebelumnya, Abimanyu ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kawasan Kota Tua Gorontalo.
PT Reski Aflah Jaya Abadi selaku pemenang tender, mendapatkan proyek yang semula bernilai HPS Rp34,7 miliar dan kemudian terkoreksi menjadi Rp29,1 miliar.
Namun, proyek tersebut mangkrak dan tidak pernah selesai.
Menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Rully Lamusu, terdapat indikasi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Putusan ini sekaligus menandai babak akhir dari serangkaian persidangan yang sempat mentorot perhatian publik. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KORUPSI-Suasana-sidang-putusan-kasus-korupsi-r.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.