Gorontalo Populer

GORONTALO POPULER: Transaksi Fiktif Teller dan Mantri Bank hingga Demo ASN Pemkot

kali ini menyoroti dua isu hangat yang bikin publik heboh: dugaan transaksi fiktif, yang melibatkan teller dan mantri bank,

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
DEMO PEMKOT -- Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea memimpin demo ASN ke Kantor Kantor Cabang Bank SulutGo, Kamis (13/11/2025). Simak awal mula sengketa Pemkot Gorontalo dan BSG. (Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga) 

Aksi ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, sesuai surat pemberitahuan bernomor 100/PEM/2610/XI/2025.

Massa bergerak tertib, mematuhi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.


Baca Selengkapnya

MK Sunat Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tak Bisa Lagi Duduki Jabatan Sipil

 

PUTUSAN MK - Sidang pengucapan sejumlah putusan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (13/11/2025). MK menegaskan bahwa Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun. Tribunnews/Mario Christian Sumampow.
PUTUSAN MK - Sidang pengucapan sejumlah putusan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (13/11/2025). MK menegaskan bahwa Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun. Tribunnews/Mario Christian Sumampow.(Tribunnews/Mario Christian Sumampow.)

 

TRIBUNGORONTALO.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memangkas kewenangan Kapolri dalam menugaskan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian.

Putusan ini menegaskan bahwa hanya polisi yang sudah mengundurkan diri atau pensiun yang dapat mengisi posisi sipil.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Permohonan diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang menyoroti praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil strategis seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT.

Baca juga: Baru Saja Terjadi Gempa Bumi di Jawa Kamis 13 November 2025, Cek Kedalaman


Baca Selengkapnya

Tak Kantongi Izin, Gedung Community House Gorontalo Bakal Dibongkar dalam Sepekan

 

CAFE - Community House Gorontalo, sebuah cafe yang berada di Jl S Parman kawasan Kota Tua Gorontalo. Kini bakar, dibongkar.
CAFE - Community House Gorontalo, sebuah cafe yang berada di Jl S Parman kawasan Kota Tua Gorontalo. Kini bakar, dibongkar.(TribunGorontalo.com)

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo akhirnya bersikap tegas terhadap bangunan Community House.

Cafe yang di Jalan S. Parman yang diketahui berdiri tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, memberikan tenggat waktu tujuh hari bagi pemilik usaha untuk membongkar bangunan secara mandiri sebelum pemerintah menurunkan alat berat.

Tujuh hari tersebut terhitung Sejak 12 November 2025. Artinya, bangunan itu harus sudah dibongkar pada 19 November 2025. 

Baca juga: MK Sunat Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tak Bisa Lagi Duduki Jabatan Sipil


Baca Selengkapnya

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved