Berita Nasional

MK Sunat Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tak Bisa Lagi Duduki Jabatan Sipil

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memangkas kewenangan Kapolri dalam menugaskan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di

Editor: Wawan Akuba
Tribunnews/Mario Christian Sumampow.
PUTUSAN MK - Sidang pengucapan sejumlah putusan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (13/11/2025). MK menegaskan bahwa Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun. Tribunnews/Mario Christian Sumampow. 

TRIBUNGORONTALO.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memangkas kewenangan Kapolri dalam menugaskan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian.

Putusan ini menegaskan bahwa hanya polisi yang sudah mengundurkan diri atau pensiun yang dapat mengisi posisi sipil.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Permohonan diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang menyoroti praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil strategis seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT.

Baca juga: Baru Saja Terjadi Gempa Bumi di Jawa Kamis 13 November 2025, Cek Kedalaman

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11).

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri justru menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.

“Frasa tersebut sama sekali tidak memperjelas norma, malah menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum,” tegas Ridwan.

Implikasi Putusan

Kepastian hukum: Polisi aktif tidak lagi bisa rangkap jabatan di lembaga sipil tanpa status pensiun atau pengunduran diri.

Perlindungan karier ASN: Putusan ini menghapus ketidakpastian bagi aparatur sipil negara yang sebelumnya bersaing dengan polisi aktif dalam pengisian jabatan publik.

Prinsip netralitas: MK menilai praktik lama bertentangan dengan asas netralitas aparatur negara, merusak meritokrasi, dan menurunkan kualitas demokrasi dalam pelayanan publik.

Hak konstitusional warga: Putusan ini dianggap melindungi hak warga sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam perebutan jabatan publik.

Selama ini, sejumlah polisi aktif menduduki jabatan sipil strategis tanpa proses pensiun, termasuk di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal, aturan sebelumnya menegaskan bahwa calon komisioner KPK harus berstatus sipil atau pensiunan.

Dengan putusan ini, MK menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan untuk menempatkan polisi aktif di jabatan sipil.

Putusan tersebut sekaligus menjadi koreksi atas praktik penugasan yang dinilai merugikan prinsip demokrasi dan meritokrasi.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved