Adhan Dambea Pimpin Demo BSG

Awal Mula Sengketa Pemkot Gorontalo dan Bank SulutGo, Mediasi Gagal Berujung Gugatan

Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Gorontalo turun ke jalan dalam aksi damai, Kamis (13/11/2025)

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
DEMO PEMKOT -- Suasana demonstrasi Kantor Cabang Bank SulutGo, Kamis (13/11/2025). Simak awal mula sengketa Pemkot Gorontalo dan BSG. (Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga) 

TRIBUNGORONTALO.COM – Sengketa antara Pemerintah Kota Gorontalo dan Bank SulutGo (BSG) kembali mencuat ke publik. 

Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Gorontalo turun ke jalan dalam aksi damai, Kamis (13/11/2025), menuntut penyelesaian konflik aset dan penyertaan modal yang dianggap merugikan daerah.

Sekitar 7.000 ASN berkumpul di depan Kantor Cabang dan Kantor Wilayah Bank SulutGo di Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo. Dengan mengenakan seragam dinas abu-abu, mereka berjalan sejauh dua kilometer dari Kantor Wali Kota menuju titik aksi.

Aksi ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, sesuai surat pemberitahuan bernomor 100/PEM/2610/XI/2025.

Massa bergerak tertib, mematuhi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dalam aksi tersebut, ASN menyampaikan tiga tuntutan pokok:

Pertama, Bank SulutGo diminta menarik penyertaan modal senilai Rp35 miliar dari dana Pemkot Gorontalo.

Kemudian, Bank SulutGo diminta segera mengosongkan bangunan yang berdiri di atas tanah milik Pemkot.

Terakhir, Bank SulutGo diminta meninjau kembali bunga pinjaman ASN sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

Konflik ini berakar dari status lahan di Kelurahan Biawao yang sejak 1983 digunakan sebagai kantor cabang BSG.

Pemkot menilai penguasaan lahan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

Melalui kuasa hukum, Pemkot menggugat Bank SulutGo ke Pengadilan Negeri Gorontalo

Sengketa semakin melebar setelah mediasi yang dilakukan kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan.

Selain persoalan lahan, Pemkot juga mempertanyakan pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang selama ini ditempatkan di Bank SulutGo

Gugatan pun dilanjutkan sebagai upaya hukum untuk menegaskan hak daerah atas aset dan dana publik.

Baca juga: Kronologi Kasus Transaksi Fiktif Bank BUMN di Gorontalo, Mantan Teller Terima Pesan WA

Situasi Kondusif

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved