Transaksi Fiktif Bank di Gorontalo

Kronologi Kasus Transaksi Fiktif Bank BUMN di Gorontalo, Mantan Teller Terima Pesan WA

Kasus transaksi fiktif yang merugikan salah satu bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gorontalo akhirnya terungkap.

|
Penulis: Wawan Akuba | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Wawan Akuba
TRANSAKSI FIKTIF -- Kabid Humas Kombes Pol Desmont Harjendro menunjukkan barang bukti ke hadapan media di Mapolda Gorontalo. Kasus transaksi fiktif akhirnya terungkap. 

Ringkasan Berita:
  • Polda Gorontalo menetapkan dua tersangka kasus transaksi fiktif bank BUMN
  • IT menerima pesan WhatsApp dari pihak yang mengaku “bos”
  • Kedua tersangka dijerat UU P2SK dan UU Perbankan dengan ancaman 5–15 tahun penjara

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kasus dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan dua pegawai Bank BRI Unit Wonosari, Kabupaten Boalemo, kini mulai terungkap.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo merilis kronologi lengkap aksi transaksi fiktif tanpa uang fisik yang menyebabkan kerugian mencapai Rp 1,34 miliar.

Dua tersangka dalam kasus ini masing-masing adalah Irawati Tumu alias Rara, seorang mantri di unit tersebut, dan Moh. Refli Yahya Thalib alias Refli, mantan teller atau kasir. Keduanya kini resmi ditahan dan diperiksa intensif oleh penyidik.

Kasus bermula pada awal Juli 2024, ketika Irawati menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal.

Pengirim pesan itu mengaku sebagai pihak e-commerce yang memberitahukan bahwa dirinya mendapat hadiah karena sering berbelanja di toko online tersebut.

Dua hari kemudian, ia menerima kiriman paket berisi sebuah tumbler sebagai “hadiah”.

Tak lama berselang, pihak yang menghubunginya kembali menawarkan keuntungan hingga 40 persen, dengan syarat Irawati harus melakukan “top up” melalui aplikasi Jumpstart menggunakan dana pribadi sebesar Rp 68 juta.

Karena saldo pribadinya tidak mencukupi, ia kemudian meminta bantuan rekannya sesama pegawai bank, Refli, untuk memproses sejumlah penyetoran ke rekening yang ditunjuk pihak penipu.

Pada 10 Juli 2024, serangkaian transaksi pun terjadi di Bank BRI Unit Wonosari.
Dimulai pukul 13.00 WITA, Irawati meminta Refli memproses setoran fiktif senilai Rp 3 juta ke rekening atas nama Nurdyanto Puhi.

Tak sampai dua jam kemudian, ia kembali meminta transaksi sebesar Rp 116 juta, disusul Rp 202 juta, Rp 366 juta, dan terakhir Rp 357,6 juta ke sejumlah rekening berbeda.

Seluruh transaksi dilakukan tanpa uang fisik, namun tetap tervalidasi dalam sistem bank seolah-olah benar-benar ada setoran tunai.

Saat Refli mulai curiga dan hendak melapor ke atasan, Irawati sempat mengancam dengan kalimat, “Kalau ngana somo lapor, itu uang- uang sebelumnya so nda mo kembali.”

Setelah itu, ia tetap melanjutkan transaksi terakhir senilai Rp 357 juta ke rekening atas nama Ahmad Sahroji, sebelum akhirnya meninggalkan kantor.

Hasil audit internal dan pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Gorontalo memastikan total kerugian bank akibat transaksi fiktif tersebut mencapai Rp 1.344.615.960 yang dilakukan sebanyak enam kali transfer.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved