Transaksi Fiktif Bank di Gorontalo
Kronologi Kasus Transaksi Fiktif Bank BUMN di Gorontalo, Mantan Teller Terima Pesan WA
Kasus transaksi fiktif yang merugikan salah satu bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gorontalo akhirnya terungkap.
Penulis: WawanAkuba | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kabid-Humas-Kombes-Pol-Desmont-Harjendro-menunjukkan-barang-bukti.jpg)
Barang bukti yang disita antara lain tangkapan layar percakapan WhatsApp, laporan transaksi harian, dan slip alih transaksi setor dari hari kejadian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dengan ancaman pidana penjara 5–15 tahun dan denda antara Rp10 miliar hingga Rp200 miliar.
Polda Gorontalo menegaskan, penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dari aksi kejahatan tersebut.
(*)
(TribunGorontalo.com/Wawan Akuba)