Adhan Dambea Pimpin Demo BSG

BREAKING NEWS Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea Pimpin Demo ke Kantor BSG

Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea memimpin demo ke kantor cabang Bank SulutGo di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo

|
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO/JEFRI POTABUGA
WALI KOTA DEMO - Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea memimpin demo ke kantor cabang Bank SulutGo di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo pada Kamis (13/11/2025) pagi. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea memimpin demo ke kantor cabang Bank SulutGo di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo pada Kamis (13/11/2025) pagi.

Adhan Dambea memimpin ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Gorontalo berjalan kaki dari kantor wali kota menuju kantor BSG Gorontalo.

Pendemo menuntut BSG mengembalikan saham pemkot.

Aksi ini dampak hasil pemilihan komisaris BSG karena tidak ada perwakilan Provinsi Gorontalo. 

Aksi ini berjalan damai dan dikawal aparat kepolisian. 

Tonton Live Facebook Demo Pemkot Gorontalo :

Pendemo rencananya akan menggelar aksi damai di  Kantor Cabang Bank SulutGo dan Kantor Wilayah Bank SulutGo.

Mereka akan melalui  Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo

Tuntutan Pendemo

Berdasarkan surat pemberitahuan unjuk rasa itu bernomor 100/PEM/2610/XI/2025 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea tujuan aksi adalah penyampaian aspirasi terkait pengelolaan aset Pemerintah Kota Gorontalo serta penyertaan modal Pemkot pada Bank SulutGo.

Wali Kota Adhan Dambea menegaskan bahwa kegiatan ini akan berlangsung tertib dan damai, serta seluruh peserta diminta mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Sengketa Pemkot Gorontalo vs Bank SulutGo

Sengketa antara Pemerintah Kota Gorontalo dan Bank SulutGo (BSG) berakar dari sebidang lahan di Kelurahan Biawao.

Lahan itu sejak tahun 1983 digunakan sebagai kantor cabang BSG, ketika Wali Kota AH Nusi masih menjabat.

Selama puluhan tahun, keberadaan kantor tersebut dianggap wajar, hingga kemudian muncul klaim bahwa status kepemilikan lahan masih tercatat sebagai aset daerah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved