Transaksi Fiktif Bank di Gorontalo
Identitas 2 Tersangka Kasus Transaksi Fiktif Bank BUMN di Gorontalo Terungkap
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengungkap kasus dugaan penipuan dan manipulasi transaksi perbankan
Penulis: Wawan Akuba | Editor: Fadri Kidjab
Ringkasan Berita:
- Polda Gorontalo menetapkan dua tersangka kasus transaksi fiktif di Bank BUMN
- Dana tersebut sebagian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi
- Polisi menyita dokumen audit, laporan transaksi elektronik, dan mutasi rekening
TRIBUNGORONTALO.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengungkap identitas tersangka kasus dugaan penipuan dan manipulasi transaksi perbankan.
Para tersangka diketahui menyasar salah satu bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Wonosari, Cabang Limboto.
Polisi kini telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
- Irawati Tumu (IT), mantan mantri bank Unit Wonosari.
- Moh Refly Yahya Thalib (RF) mantan eks teller.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/15/I/2025/SPKT/Polda Gorontalo tertanggal 8 Januari 2025.
Konferensi pers digelar di Mapolda Gorontalo oleh Dirreskrimsus Kombes Pol Maruly Pardede, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Desmont Harjendro.
Peristiwa terjadi pada Rabu, 10 Juli 2024. Saat itu, Irawati Tumu yang masih bertugas sebagai teller menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai “bos”.
Pesan tersebut berisi perintah untuk melakukan transaksi penyetoran tunai ke rekening yang tidak diketahui oleh tersangka pemiliknya.
Tanpa menerima uang fisik, IT menginput enam kali transaksi setor tunai fiktif ke sistem perbankan.
Dana tersebut masuk ke rekening RF, meski tidak ada uang tunai yang benar-benar disetor ke kas bank.
Barang Bukti
- Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Laporan transaksi elektronik (AATR) bank Unit Wonosari tanggal 10 Juli 2024
- Dokumen internal hasil audit transaksi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Polisi-mengungkap-dua-tersangka-kasus-transaksi-ilegal-di-Bank-BUMN-cabang-Limboto.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.