Transaksi Fiktif Bank di Gorontalo

BREAKING NEWS: Karyawan Bank Himbara di Gorontalo Gelapkan Rp1,3 Miliar Lewat Transaksi Fiktif

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengungkap kasus dugaan penipuan dan manipulasi transaksi perbankan

|
Penulis: Wawan Akuba | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Wawan Akuba
TRANSAKSI FIKTIF -- Suasana konferensi pers di Mapolda Gorontalo. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengungkap kasus dugaan penipuan dan manipulasi transaksi perbankan. 
Ringkasan Berita:
  • Polda Gorontalo menetapkan dua karyawan BRI Unit Wonosari sebagai tersangka kasus transaksi fiktif tanpa uang fisik senilai Rp1,34 miliar. 
  • Modus dilakukan melalui enam kali transfer yang diduga untuk kepentingan pribadi setelah terpengaruh skema penipuan daring. 
  • Keduanya terancam hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 miliar.

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan dua karyawan Bank BUMN Unit Wonosari, Kabupaten Gorontalo.

Modus yang digunakan terbilang nekat, yakni melakukan transaksi setor tunai tanpa uang fisik hingga menimbulkan kerugian bagi bank sebesar Rp1,34 miliar.

Dua tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial IT (Irawati Tumu) yang bertugas sebagai mantri, dan RF (Moh Refli Yahya Thalib) yang menjabat sebagai teller.

Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya melakukan transaksi fiktif sebanyak enam kali pada 10 Juli 2024 di kantor BUMN Unit Wonosari Cabang Limboto.

Baca juga: Panitia Gorontalo Half Marathon 2025 Rencana Ajak Sherly Tjoanda dan Dedy Mulyadi

Kasus ini bermula ketika Irawati Tumu menerima pesan dari seseorang yang mengaku perwakilan e-commerce dengan iming-iming hadiah dan peluang investasi berkeuntungan 40 persen.

Terpengaruh bujukan tersebut, Irawati meminta bantuan Refli untuk melakukan serangkaian penyetoran dana dalam jumlah besar ke beberapa rekening pihak ketiga, tanpa disertai uang fisik di kas bank.

Transaksi fiktif ini dilakukan berulang kali, mulai dari Rp3 juta hingga ratusan juta rupiah dalam satu hari.

Bahkan, saat Refli sempat mempertanyakan kejanggalan transaksi tersebut dan berniat melapor ke atasan, Irawati mengancam bahwa uang sebelumnya tidak akan kembali jika ia berhenti mentransfer.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan barang bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp antara keduanya, laporan transaksi harian (AATR), serta enam lembar slip alih transaksi.

Total nilai penyetoran fiktif yang tercatat mencapai Rp1.344.615.960.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), perubahan dari UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Mereka terancam pidana penjara 5 hingga 15 tahun dan denda Rp10 miliar sampai Rp200 miliar.

Saat ini, Ditreskrimsus Polda Gorontalo terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved