Gorontalo Populer

GORONTALO POPULER: Transaksi Fiktif Teller dan Mantri Bank hingga Demo ASN Pemkot

kali ini menyoroti dua isu hangat yang bikin publik heboh: dugaan transaksi fiktif, yang melibatkan teller dan mantri bank,

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
DEMO PEMKOT -- Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea memimpin demo ASN ke Kantor Kantor Cabang Bank SulutGo, Kamis (13/11/2025). Simak awal mula sengketa Pemkot Gorontalo dan BSG. (Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga) 

GORONTALO POPULER kali ini menyoroti dua isu hangat yang bikin publik heboh: dugaan transaksi fiktif yang melibatkan teller dan mantri bank, serta aksi demo aparatur sipil negara (ASN) Pemkot yang mengguncang pusat pemerintahan daerah.

Dua peristiwa berbeda ini sama-sama menyedot perhatian warga, memperlihatkan potret dinamika ekonomi dan birokrasi di Bumi Serambi Madinah.

BREAKING NEWS: Karyawan BUMN di Gorontalo Gelapkan Rp1,3 Miliar Lewat Transaksi Fiktif

 

TRANSAKSI FIKTIF -- Suasana konferensi pers di Mapolda Gorontalo. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengungkap kasus dugaan penipuan dan manipulasi transaksi perbankan.
TRANSAKSI FIKTIF -- Suasana konferensi pers di Mapolda Gorontalo. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengungkap kasus dugaan penipuan dan manipulasi transaksi perbankan.(TribunGorontalo.com/Wawan Akuba)

 

Ringkasan Berita:
  • Polda Gorontalo menetapkan dua karyawan BRI Unit Wonosari sebagai tersangka kasus transaksi fiktif tanpa uang fisik senilai Rp1,34 miliar. 
  • Modus dilakukan melalui enam kali transfer yang diduga untuk kepentingan pribadi setelah terpengaruh skema penipuan daring. 
  • Keduanya terancam hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 miliar.

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan dua karyawan Bank BUMN Unit Wonosari, Kabupaten Gorontalo.

Modus yang digunakan terbilang nekat, yakni melakukan transaksi setor tunai tanpa uang fisik hingga menimbulkan kerugian bagi bank sebesar Rp1,34 miliar.

Dua tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial IT (Irawati Tumu) yang bertugas sebagai mantri, dan RF (Moh Refli Yahya Thalib) yang menjabat sebagai teller.

Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya melakukan transaksi fiktif sebanyak enam kali pada 10 Juli 2024 di kantor BUMN Unit Wonosari Cabang Limboto.


Baca Selengkapnya

Awal Mula Sengketa Pemkot Gorontalo dan Bank SulutGo, Mediasi Gagal Berujung Gugatan

 

DEMO PEMKOT -- Suasana demonstrasi Kantor Cabang Bank SulutGo, Kamis (13/11/2025). Simak awal mula sengketa Pemkot Gorontalo dan BSG. (Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga)
DEMO PEMKOT -- Suasana demonstrasi Kantor Cabang Bank SulutGo, Kamis (13/11/2025). Simak awal mula sengketa Pemkot Gorontalo dan BSG. (Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga)(TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Sengketa antara Pemerintah Kota Gorontalo dan Bank SulutGo (BSG) kembali mencuat ke publik. 

Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Gorontalo turun ke jalan dalam aksi damai, Kamis (13/11/2025), menuntut penyelesaian konflik aset dan penyertaan modal yang dianggap merugikan daerah.

Sekitar 7.000 ASN berkumpul di depan Kantor Cabang dan Kantor Wilayah Bank SulutGo di Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo. Dengan mengenakan seragam dinas abu-abu, mereka berjalan sejauh dua kilometer dari Kantor Wali Kota menuju titik aksi.

Aksi ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, sesuai surat pemberitahuan bernomor 100/PEM/2610/XI/2025.

Massa bergerak tertib, mematuhi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.


Baca Selengkapnya

MK Sunat Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tak Bisa Lagi Duduki Jabatan Sipil

 

PUTUSAN MK - Sidang pengucapan sejumlah putusan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (13/11/2025). MK menegaskan bahwa Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun. Tribunnews/Mario Christian Sumampow.
PUTUSAN MK - Sidang pengucapan sejumlah putusan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (13/11/2025). MK menegaskan bahwa Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun. Tribunnews/Mario Christian Sumampow.(Tribunnews/Mario Christian Sumampow.)

 

TRIBUNGORONTALO.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memangkas kewenangan Kapolri dalam menugaskan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian.

Putusan ini menegaskan bahwa hanya polisi yang sudah mengundurkan diri atau pensiun yang dapat mengisi posisi sipil.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Permohonan diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang menyoroti praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil strategis seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT.

Baca juga: Baru Saja Terjadi Gempa Bumi di Jawa Kamis 13 November 2025, Cek Kedalaman


Baca Selengkapnya

Tak Kantongi Izin, Gedung Community House Gorontalo Bakal Dibongkar dalam Sepekan

 

CAFE - Community House Gorontalo, sebuah cafe yang berada di Jl S Parman kawasan Kota Tua Gorontalo. Kini bakar, dibongkar.
CAFE - Community House Gorontalo, sebuah cafe yang berada di Jl S Parman kawasan Kota Tua Gorontalo. Kini bakar, dibongkar.(TribunGorontalo.com)

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo akhirnya bersikap tegas terhadap bangunan Community House.

Cafe yang di Jalan S. Parman yang diketahui berdiri tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, memberikan tenggat waktu tujuh hari bagi pemilik usaha untuk membongkar bangunan secara mandiri sebelum pemerintah menurunkan alat berat.

Tujuh hari tersebut terhitung Sejak 12 November 2025. Artinya, bangunan itu harus sudah dibongkar pada 19 November 2025. 

Baca juga: MK Sunat Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tak Bisa Lagi Duduki Jabatan Sipil


Baca Selengkapnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved