Breaking News

UMP Gorontalo 2026

UMP Gorontalo 2026 Bisa Tembus Rp3,5 Juta? Ini Simulasi Kenaikannya serta Prediksi UMP Se-Indonesia

Isu kenaikan UMP 2026 jadi sorotan publik. Jika naik 10,5 persen, gaji pekerja Gorontalo bisa tembus Rp3,5 juta. Begini perhitungannya!

|
tribunmanado.co.id
UMP -- Isu kenaikan UMP 2026 jadi sorotan publik. Jika naik 10,5 persen, gaji pekerja Gorontalo bisa tembus Rp3,5 juta. Begini perhitungannya! 

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan UMP berkisar dari 8,5 hingga 10,5 persen.

Jika merujuk pada UMP Gorontalo di tahun 2025 sebesar Rp3.221.731, maka simulai kenaikan UMPnya kan menjadi Rp3.495.578 hingga Rp3.560.013.

Secara perhitungan, jika UMP Gorontalo naik 8,5 persen dari UMP yang berlaku saat ini, maka akan ketambahan Rp273.847.

Sedangkan jika naik 10,5 persen, maka akan ketambahan Rp338.282.

Angka ini belum resmi sebab Kementerian Ketenagakerjaan masih melakukan pembahasan dengan dewan pengupahan nasional dan pemerintah daerah.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli penetapan UMP Indonesia akan diselenggarakan pada akhir bulan November pada 21 November 2025.

Sebagai perbandingan, berikut perkiraan besaran UMP 2026 di seluruh Indonesia:

  • Aceh:  Rp 3.685.616 menjadi Rp3.998.863 - Rp4.072.605
  • Sumatera Barat :Rp2.994.193 menjadi Rp3.248.699 - Rp3.308.583
  • Sumatera Selatan : Rp3.681.571 menjadi Rp3.994.504 - Rp4.068.135
  • Riau : Rp3.508.776 menjadi Rp3.807.021 - Rp3.877.197
  • Kepulauan Riau : Rp3.623.654 menjadi Rp3.931.664 - Rp4.004.137
  • Bangka Belitung : Rp3.876.600 menjadi Rp4.206.111 - Rp4.283.643
  • Jambi : Rp3.234.535 menjadi Rp3.510.555 - Rp3.574.161
  • Bengkulu : Rp2.670.039 menjadi Rp2.896/992 - 2.950.393
  • Lampung : Rp2.893.070 menjadi Rp3.138.980 - Rp3.196.842
  • Jakarta : Rp 5.396.761 menjadi Rp5.855.485 - Rp5.963.420
  • Banten : Rp 2.905.119 menjadi Rp3.152.054 - Rp3.210.156
  • Jawa Timur : Rp 2.305.985 menjadi Rp2.501.993 - Rp2.548.113
  • DIY : Rp2.264.080 menjadi Rp2.456.526 - Rp2.501.808
  • Jawa Barat : Rp 2.191.238 menjadi Rp2.377.493 - Rp2.421.317
  • Jawa Tengah : Rp 2.169.349 menjadi Rp2.353.743 - Rp2.397.130
  • Bali : Rp 2.996.560 menjadi Rp3.251.267 - Rp3.311.198
  • NTB : Rp 2.602.931 menjadi Rp2.824.180 - Rp2.876.238
  • Kalimantan Barat : Rp 2.878.286 menjadi Rp3.122.940 - Rp3.180.509
  • Kalimantan Tengah : Rp 3.473.621 menjadi Rp3.768.878 - Rp3.838.351
  • UMP Kalimantan Selatan : Rp 3.496.194 menjadi Rp3.763.370 - Rp3.863.294
  • Kalimantan Utara : Rp 3.580.160 menjadi Rp3.884.473 - Rp3.956.076
  • Kalimantan Timur : Rp 3.579.314 menjadi Rp3.883.555 -Rp3.955.141
  • Sulawesi Utara : Rp 3.775.425 menjadi Rp4.096.336 - Rp4.171.844
  • Sulawesi Tengah : Rp2.915.000 menjadi Rp3.162.775 - Rp3.221.075
  • Sulawesi Selatan : Rp 3.657.527 menjadi Rp3.968.416 - Rp4.041.567
  • Sulawesi Tenggara : Rp 3.073.551,70 menjadi Rp3.334.802 - 3.396.273
  • Gorontalo : Rp 3.221.731 menjadi Rp3.495.578 - Rp3.560.012
  • Sulawesi Barat : Rp 3.104.430 menjadi Rp3.368.306 - Rp3.430.395
  • Maluku : Rp 3.141.700 menjadi Rp3.408.744 - Rp3.471.578
  • Maluku Utara : Rp 3.408.000 menjadi Rp3.697.680 - Rp3.765.840
  • Papua : Rp 4.285.850 menjadi Rp4.650.147 - Rp4.735.864
  • Papua Barat : Rp 3.614.000 menjadi Rp Rp3.921.190 - Rp3.993.470
  • Papua Tengah : Rp 4.285.848 menjadi Rp4.650.145 - Rp4.735.862
  • Papua Selatan : Rp 4.285.850 menjadi Rp4.650.147 - Rp4.735.864
  • Papua Barat Daya : Rp3.614.000 menjadi Rp3.921.190 - Rp3.993.470. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved