Transaksi Fiktif Bank di Gorontalo
Identitas 2 Tersangka Kasus Transaksi Fiktif Bank BUMN di Gorontalo Terungkap
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengungkap kasus dugaan penipuan dan manipulasi transaksi perbankan
|
Penulis: Wawan Akuba | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Wawan Akuba
TRANSAKSI FIKTIF -- Suasana konferensi pers di Mapolda Gorontalo. Polisi mengungkap dua tersangka kasus transaksi ilegal di Bank BUMN cabang Limboto.
Hasil pemeriksaan memastikan tidak ada uang fisik yang masuk ke bank. Transaksi tersebut murni hasil manipulasi sistem oleh teller.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Gorontalo Ungkap Transaksi Fiktif Bank BUMN, Kerugian Capai Rp540 Juta
Ancaman Hukuman
Pasal 49 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang merupakan Perubahan atas Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp10 miliar dan maksimal Rp200 miliar.
(TribunGorontalo.com/Wawan Akuba)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Polisi-mengungkap-dua-tersangka-kasus-transaksi-ilegal-di-Bank-BUMN-cabang-Limboto.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.