Transaksi Fiktif Bank di Gorontalo
Identitas 2 Tersangka Kasus Transaksi Fiktif Bank BUMN di Gorontalo Terungkap
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengungkap kasus dugaan penipuan dan manipulasi transaksi perbankan
Penulis: Wawan Akuba | Editor: Fadri Kidjab
Ringkasan Berita:
- Polda Gorontalo menetapkan dua tersangka kasus transaksi fiktif di Bank BUMN
- Dana tersebut sebagian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi
- Polisi menyita dokumen audit, laporan transaksi elektronik, dan mutasi rekening
TRIBUNGORONTALO.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo akhirnya mengungkap identitas dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan atau transaksi fiktif yang dilakukan di salah satu bank BUMN di wilayah Kabupaten Boalemo.
Kasus ini mencuat setelah pihak Bank BRI Unit Wonosari Cabang Limboto melaporkan adanya transaksi tanpa uang fisik atau fraud setor tunai fiktif, yang menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp 1,34 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan, dua pegawai bank yang kini ditetapkan sebagai tersangka adalah Irawati Tumu alias Rara, seorang mantri yang berdomisili di Desa Hulawa, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, dan Moh. Refli Yahya Thalib alias Refli, teller atau kasir yang tinggal di Kelurahan Molosipat U, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
Keduanya diduga bekerja sama melakukan transaksi setor tunai tanpa adanya uang fisik pada 10 Juli 2024 di unit kerja Bank BRI Wonosari. Aksi tersebut dilakukan sebanyak enam kali transfer, dengan total nilai mencapai Rp 1.344.615.960.
Menurut keterangan penyidik, kasus ini berawal ketika Irawati Tumu mendapat pesan melalui WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang mengaku sebagai pihak e-commerce.
Tersangka dijanjikan keuntungan hingga 40 persen jika melakukan “top up” melalui aplikasi tertentu.
Karena tergiur, Irawati kemudian meminta bantuan rekan kerjanya, Refli, untuk memproses serangkaian penyetoran ke beberapa rekening atas nama Nurdyanto Puhi, Said Ismail Utama, dan Ahmad Sahroji.
“Modusnya, mereka melakukan pemindahan bukuan transaksi seolah-olah ada setoran tunai, padahal tidak ada uang fisik yang masuk. Transaksi itu tetap divalidasi dan tercatat dalam sistem,” ungkap pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo dalam keterangan resmi, Kamis (13/11/2025).
Barang bukti yang diamankan antara lain tangkapan layar percakapan WhatsApp, laporan transaksi harian (All Accepted Transaction Report), serta slip alih transaksi setor dari tanggal kejadian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Mereka terancam pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp10 miliar sampai Rp200 miliar.
Polda Gorontalo memastikan penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.
(TribunGorontalo.com/Wawan Akuba)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Polisi-mengungkap-dua-tersangka-kasus-transaksi-ilegal-di-Bank-BUMN-cabang-Limboto.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.