Polisi Gorontalo Dipecat
Terungkap Alasan Polda Gorontalo Berhentikan 6 Anggotanya Secara Tidak Hormat
Polda Gorontalo resmi memberhentikan enam personelnya dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, Ini alasannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PTDH-polda-gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Polda Gorontalo resmi memberhentikan enam personelnya dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
PTDH merupakan sanksi terberat yang dijatuhkan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran serius terhadap disiplin, kode etik hingga hukum pidana.
Enam personel yang diberhentikan berasal dari Polres Pohuwato dan Polda Gorontalo.
Dilansir dari laman resminya, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro membernarkan keputusan tersebut.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor: KEP/204/lX/2025, Nomor : KEP/205/lX/2025, Nomor : KEP/206/lX/2025, Nomor : KEP/207/lX/2025, Nomor : KEP/208/lX/2025, Nomor : KEP/209/lX/2025 tanggal 30 September 2025
"Keenam anggota tersebut telah diputuskan PTDH," ujarnya dalam laman Polda Gorontalo.
Alasan keenam anggota ini dipecat secara tidak hormat adalah karena melalui hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri telah terbukti secara sah melanggar kode etik Polri
Baca juga: Harga Emas di Pegadaian Meroket Tajam, Ini Deretan Penyebab yang Bikin Logam Mulia Makin Mahal
“Ini adalah keputusan yang sangat berat, namun harus dilakukan demi menjaga nama baik institusi,"
Ia berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel Polda Gorontalo agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencoreng citra Polri.
Melalui langkah ini, Polda Gorontalo menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan Polri yang presisi, profesional, dan berintegritas, serta menegakkan kedisiplinan internal tanpa pandang bulu.
Sejatinya, penerapan sanksi PTDH bertujuan menjaga marwah institusi, menegakkan profesionalitas, dan memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.
Diberitakan sebelumnya, Enam personel dari Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca juga: Ingin Punya Rumah Tapi Tak Punya Slip Gaji? Tenang, Kini Bisa Ajukan KPR FLPP, Ini Syaratnya
Keenam personel yang terbukti secara sah melanggar kode etik profesi Polri berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri dan dipecat tidak hormat adalah:
- Brigpol Nelpon Ilyas – Anggota Polres Pohuwato
- Briptu Fransiscus Xaverius Reza Winarso – Anggota Polres Pohuwato
- Bripda Einstein Hans Anthonie – Anggota Polres Pohuwato
- Bripda Akriyanto F Bagu – Anggota Dit Samapta Polda Gorontalo
- Bripda Iswanto Abas – Anggota Dit Samapta Polda Gorontalo
- Bripda Alwin Adeputra Lihawa – Anggota Dit Tahti Polda Gorontalo. (*)
Polisi Gorontalo Dipecat
Polda Gorontalo
Alasan Polisi Gorontalo Dipecat
PTDH
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Polres Pohuwato
Kode etik polri
Kombes Pol Desmont Harjendro
Meaningful
Multiangle
| BREAKING NEWS: 6 Polisi Gorontalo Dipecat Tidak Hormat, Ini Daftar Namanya |
|
|---|
| BREAKING NEWS Anggota Polresta Gorontalo Kota Bripda Supriyanto Ridwan Tamrin Dipecat Tidak Hormat |
|
|---|
| Kerap Bolos Kerja, 2 Anggota Polisi Gorontalo Ini Dipecat: Tak Bisa Lagi Dibina |
|
|---|
| Polda Gorontalo Pecat Personel Berpangkat AKP Karena Kasus Narkoba |
|
|---|
| Awal Januari 2023, Dua Polisi Gorontalo Dipecat Karena Bolos Kerja Lebih dari 1 Bulan |
|
|---|