Jumat, 13 Maret 2026

Polisi Gorontalo Dipecat

Terungkap Alasan Polda Gorontalo Berhentikan 6 Anggotanya Secara Tidak Hormat

Polda Gorontalo resmi memberhentikan enam personelnya dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, Ini alasannya

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Terungkap Alasan Polda Gorontalo Berhentikan 6 Anggotanya Secara Tidak Hormat
Polda Gorontalo
POLISI DIPECAT — Polda Gorontalo melakukan PDTH terhadap enam personel, ini alasannya 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Polda Gorontalo resmi memberhentikan enam personelnya dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

PTDH merupakan sanksi terberat yang dijatuhkan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran serius terhadap disiplin, kode etik hingga hukum pidana.

Enam personel yang diberhentikan berasal dari Polres Pohuwato dan Polda Gorontalo.

Dilansir dari laman resminya, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro membernarkan keputusan tersebut.

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor: KEP/204/lX/2025, Nomor : KEP/205/lX/2025, Nomor : KEP/206/lX/2025, Nomor : KEP/207/lX/2025, Nomor : KEP/208/lX/2025, Nomor : KEP/209/lX/2025 tanggal 30 September 2025

"Keenam anggota tersebut telah diputuskan PTDH," ujarnya dalam laman Polda Gorontalo.

Alasan keenam anggota ini dipecat secara tidak hormat adalah karena melalui hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri telah terbukti secara sah melanggar kode etik Polri

Baca juga: Harga Emas di Pegadaian Meroket Tajam, Ini Deretan Penyebab yang Bikin Logam Mulia Makin Mahal

“Ini adalah keputusan yang sangat berat, namun harus dilakukan demi menjaga nama baik institusi,"

Ia berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel Polda Gorontalo agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencoreng citra Polri.

Melalui langkah ini, Polda Gorontalo menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan Polri yang presisi, profesional, dan berintegritas, serta menegakkan kedisiplinan internal tanpa pandang bulu.

Sejatinya, penerapan sanksi PTDH bertujuan menjaga marwah institusi, menegakkan profesionalitas, dan memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.

Diberitakan sebelumnya, Enam personel dari Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca juga: Ingin Punya Rumah Tapi Tak Punya Slip Gaji? Tenang, Kini Bisa Ajukan KPR FLPP, Ini Syaratnya

Keenam personel yang terbukti secara sah melanggar kode etik profesi Polri berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri dan dipecat tidak hormat adalah: 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 13 Maret 2026 (23 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:06
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved