Polisi Gorontalo Dipecat
BREAKING NEWS: 6 Polisi Gorontalo Dipecat Tidak Hormat, Ini Daftar Namanya
Enam personel dari Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
TRIBUNGORONTALO.COM – Enam personel dari Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dilansir TribunGorontalo.com dari situs resminya, Polda Gorontalo mengambil keputusan ini menyusul pelanggaran serius terhadap kode etik dan disiplin yang dilakukan oleh para personel.
Kebijakan PTDH secara resmi dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro.
“Jadi berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo, Nomor : KEP/204/lX/2025 sampai Nomor : KEP/209/lX/2025 tanggal 30 September 2025, keenam anggota tersebut telah diputuskan PTDH,” ujar Kombes Pol Desmont.
Keenam personel yang terbukti secara sah melanggar kode etik profesi Polri berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri dan dipecat tidak hormat adalah:
- Brigpol Nelpon Ilyas – Anggota Polres Pohuwato
- Briptu Fransiscus Xaverius Reza Winarso – Anggota Polres Pohuwato
- Bripda Einstein Hans Anthonie – Anggota Polres Pohuwato
- Bripda Akriyanto F Bagu – Anggota Dit Samapta Polda Gorontalo
- Bripda Iswanto Abas – Anggota Dit Samapta Polda Gorontalo
- Bripda Alwin Adeputra Lihawa – Anggota Dit Tahti Polda Gorontalo
Kabid Humas Polda Gorontalo menegaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah yang tidak terhindarkan demi menjaga marwah dan nama baik institusi kepolisian.
“Ini adalah keputusan yang sangat berat, namun harus dilakukan demi menjaga nama baik institusi. Saya berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel Polda Gorontalo agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencoreng citra Polri,” tambahnya.
PTDH ini merupakan bagian integral dari komitmen Polda Gorontalo dalam mewujudkan Polri yang Presisi, profesional, dan berintegritas. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Polda-Gorontalo-PDTH-6-personel.jpg)