Polisi Gorontalo Dipecat
Kerap Bolos Kerja, 2 Anggota Polisi Gorontalo Ini Dipecat: Tak Bisa Lagi Dibina
Keduanya berpangkat brigadir dan merupakan anggota Polda Gorontalo yang ditugaskan di Polres Boalemo.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Dua anggota polisi Gorontalo dipecat dengan tidak hormat (PTDH), yakni Hariyanto Olii dan Abdul Djabar Djailani Ahmad.
Keduanya berpangkat brigadir dan merupakan anggota Polda Gorontalo yang ditugaskan di Polres Boalemo.
Menurut laporan resmi Polda Gorontalo, sanksi PTDH diberikan karena keduanya desersi atau meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, SIK, saat dikonfirmasi membenarkan terkait 2 anggota Polres Boalemo yang di PTDH.
Menurut Wahyu, pemecatan berdasarkan keputusan kepala Kepolisian Daerah Gorontalo Nomor Kep/49/II/2023 dan Nomor Kep/50/II/2023 tertanggal 17 Februari 2023.
“Dua personel tersebut diberhentikan secara tidak dengan hormat,” tegas Wahyu.
Menurut Wahyu, apa yang dilakukan dua polisi ini tidak menggambarkan sikap disiplin.
Padahal, sikap disiplin menjadi sikap yang paling mendasar yang wajib dimiliki oleh setiap anggota Polri.
“Terhadap anggota yang di PTDH ini, upaya pembinaan sudah dilakukan sebelumnya,” kata Wahyu.
Namun rupanya, pembinaan itu tidak mempan, “hingga akhirnya terpaksa harus diproses melalui sidang komisi kode etik dan diputuskan oleh pimpinan untuk di PTDH,” Imbuhnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2322023_polri_bolos_Pecat-Polisi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.