Anggota Polisi Gorontalo Dipecat
BREAKING NEWS Anggota Polresta Gorontalo Kota Bripda Supriyanto Ridwan Tamrin Dipecat Tidak Hormat
Anggota Polresta Gorontalo Kota, Bripda Supriyanto Ridwan Tamrin dipecat secara tidak hormat.
Penulis: Fernandes Siallagan | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Bripda-Supriyanto-Ridwan-Tamrin-dikenakan-seragam-sipil.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Anggota Polresta Gorontalo Kota, Bripda Supriyanto Ridwan Tamrin dipecat secara tidak hormat.
Upacara pencopotan atribut digelar pagi tadi, Senin (01/4/2024).
Menurut Kapolresta Gorontalo Kota, Ade Permana, Supriyanto telah meninggalkan dinas alias desersi selama setahun lebih.
Pemecatannya ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo nomor KEP/57/III/2024.
Surat itu berisi keputusan tentang Pemberhentian Tidak Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jalan ke Kantor Pemerintahan Bone Bolango Diblokade Warga
Seusai upacara, Kapolresta Ade mengingatkan seluruh personel tidak mengikuti hal serupa.
Ia mengaku tak ingin upacara pemecatan terulang lagi di lingkungan Polresta Gorontalo Kota.
Ade berharap kejadian yang dialami Supriyanto jadi pelajaran bagi semua anggota kepolisian.
Dengan begitu, setiap anggota bisa bekerja secara profesional dan tidak bertindak di luar ketentuan.
"Ini menjadi kasus pemberhentian anggota yang pertama dan terakhir, serta menjadi pembelajaran berharga bagi kita semua," tandasnya. (*)