Polisi Gorontalo Dipecat

Awal Januari 2023, Dua Polisi Gorontalo Dipecat Karena Bolos Kerja Lebih dari 1 Bulan

Kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono, pemecatan Berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : Kep/5/I/2023 dan Nomor : Kep/6/I/

TribunGorontalo.com
Bripka Kurniawan Puhi bertugas di Polsek Taluditi, Polres Pohuwato (kiri) dan Bripda Abdurahman H Taib anggota Polres Boalemo (kanan). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Polda Gorontalo kembali memecat dua personelnya karena bolos kerja selama satu bulan. 

Kedua personel polisi itu adalah Bripka Kurniawan Puhi bertugas di Polsek Taluditi, Polres Pohuwato dan Bripda Abdurahman H Taib anggota Polres Boalemo. Pemecatan dengan sistem PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

Kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono, pemecatan Berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : Kep/5/I/2023 dan Nomor : Kep/6/I/2023 tanggal 9 Januari 2023.

“Terhitung mulai tanggal tersebut, telah diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri. (Keduanya) mangkir atau meninggalkan tugas tanpa izin yang sah dari pimpinan lebih dari tiga puluh hari secara berturut-turut,” tegas Wahyu, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Polemik Kampus UNU Gorontalo, Memiliki Dua Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan

Sesuai aturan kepolisian, dua polisi itu melanggar pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan atau pasal 7 ayat 3 huruf B Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Wahyu menegaskan, disiplin merupakan nafas bagi setiap anggota Polri dan menjadi dasar yang diajarkan sejak mengikuti pendidikan pembentukan anggota Polri.

“Melalui disiplin , setiap anggota Polri diajarkan tentang ketaatan terhadap asas, norma, hukum dan peraturan yang berlaku, sehingga bagi personel Polri yang melanggar berlaku sanksi peraturan disiplin hingga kode etik profesi Polri,” terangnya.

Masih kata Wahyu bahwa dikeluarkannya keputusan Kapolda Gorontalo tentang PTDH terhadap keduanya, diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi personel lainnya untuk lebih disiplin dalam menjalankan tugas dan tanggung sebagai anggota Polri.

Baca juga: Gorontalo Kemarin: Kunjungan Ketua Bawaslu RI dan 2 Kejadian Kebakaran di Kota Gorontalo

“Mudah-mudahan, ini bisa memberikan efek jera bagi personel Polri lainnya dan ini wujud komitmen Kapolda Gorontalo dalam menerapkan reward dan punishment secara seimbang, bagi mereka yang berprestasi akan diberikan reward sedangkan bagi yang melanggar akan diproses tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” Imbuh Wahyu.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved