Polisi Gorontalo Dipecat
Polda Gorontalo Pecat Personel Berpangkat AKP Karena Kasus Narkoba
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, pemecatan terhadap Pama Pelayanan Markas (Yanma) ini karena kasus ..
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Seorang personel polisi bernama AKP Abdul Warits Bahesti resmi dipecat Polda Gorontalo.
Diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH), Abdul kini tak lagi berstatus sebagai anggota Polri sejak hari ini, Selasa (31/1/2023).
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, pemecatan terhadap Pama Pelayanan Markas (Yanma) ini karena kasus narkoba.
“Beberapa kali Kapolda sudah ingatkan kepada seluruh anggota Polri maupun PNS agar tidak ikut terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba baik sebagai pemakai apalagi sebagai pengedar, pasti akan diberikan sanksi terberat yakni PTDH,” ungkap Wahyu Tri Cahyono.
Secara teknis kata Wahyu, pemecatan terhadap personel Polda Gorontalo itu tercatat dalam surat keputusan nomor : Kep/38/I/2023 tanggal 11 Januari 2023.
Baca juga: Awal Januari 2023, Dua Polisi Gorontalo Dipecat Karena Bolos Kerja Lebih dari 1 Bulan
Menurut Wahyu, pemecatan terhadap Abdul sudah sesuai pasal 12 ayat (1) huruf a Jo Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran bagi yang lain, bahwa sebagai anggota Polri tidak sepatutnya mengkonsumsi Narkoba,” tegas Wahyu.
AKP Abdul Warits Bahesti dalam catatan kepolisian, tertangkap mengkonsumsi Narkoba tahun 2019 silam.
Ia lalu mendapatkan vonis pengadilan 5 tahun penjara. Lalu ia menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri pada Oktober 2021, namun mengajukan banding.
“Ini penting diketahui oleh masyarakat tentang status yang bersangkutan , agar tidak disalahgunakan atau untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.” tukas Wahyu.
Baca juga: Polda Gorontalo Pecat 17 Polisi Sepanjang 2022, Rata-rata Bolos Kerja
Pemecatan terhadap satu anggota polisi ini menambah deretan polisi yang dipecat per Januari 2023.
Pada awal Januari 2023 lalu, Polda Gorontalo kembali memecat dua personelnya karena bolos kerja selama satu bulan.
Kedua personel polisi itu adalah Bripka Kurniawan Puhi bertugas di Polsek Taluditi, Polres Pohuwato dan Bripda Abdurahman H Taib anggota Polres Boalemo. Pemecatan dengan sistem PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Sementara pada 2022 lalu, Polda Gorontalo tercatat telah memecat sedikitnya 17 anggota Polri.
Hal itu terungkap dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2022, Rabu (28/12/2022)
| Terungkap Alasan Polda Gorontalo Berhentikan 6 Anggotanya Secara Tidak Hormat |
|
|---|
| BREAKING NEWS: 6 Polisi Gorontalo Dipecat Tidak Hormat, Ini Daftar Namanya |
|
|---|
| BREAKING NEWS Anggota Polresta Gorontalo Kota Bripda Supriyanto Ridwan Tamrin Dipecat Tidak Hormat |
|
|---|
| Kerap Bolos Kerja, 2 Anggota Polisi Gorontalo Ini Dipecat: Tak Bisa Lagi Dibina |
|
|---|
| Awal Januari 2023, Dua Polisi Gorontalo Dipecat Karena Bolos Kerja Lebih dari 1 Bulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/3112023_Polda-Gorontalo_.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.