Rabu, 4 Maret 2026

Polda Gorontalo Pecat 17 Polisi Sepanjang 2022, Rata-rata Bolos Kerja

Secara detail, data yang dipaparkan Helmy, ada 10 anggota polisi yang dipecat karena bolos kerja atau desersi.

Tayang:
zoom-inlihat foto Polda Gorontalo Pecat 17 Polisi Sepanjang 2022, Rata-rata Bolos Kerja
TribunGorontalo.com
Kapolda Gorontalo, Irjen Helmy Santika dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2022, di Polda Gorontalo Rabu (28/12/2022). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Polda Gorontalo sepanjang tahun 2022 telah memecat sedikitnya 17 anggota Polri. Hal itu terungkap dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2022, Rabu (28/12/2022)

Para anggota Polri ini dipecat dengan tidak hormat (PTDH). Menurut data yang disampaikan oleh Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Helmy Santika rata-rata anggota polisi ini dipecat karena bolos kerja. 

Secara detail, data yang dipaparkan Helmy, ada 10 anggota polisi yang dipecat karena bolos kerja atau desersi.

Lalu, ada tiga polisi dengan kasus penganiayaan, satu polisi kasus narkoba, dua karena kesalahan prosedur, dan satu orang asusila. 

Kata Helmy, tindakan PTDH ini berarti dua hal untuk Polda Gorontalo. Pertama sebagai tindakan tegas kepada para pelanggar, namun di sisi lain justru menyusutkan jumlah personel Polda Gorontalo. 

“Di sisi lain kami sedih karena jumlah personel Polda Gorontalo akan berkurang, sementara untuk penambahan personel itu, tidak bisa dilakukan secara mandiri, melainkan harus rekrutmen oleh pusat,” kata Helmy.

Sesuai data yang dikumpulkan TribunGorontalo.com, terhitung sejak Januari hingga September 2022, total ada sedikitnya 11 Polisi Gorontalo dipecat. 

Merangkum publikasi pemecatan dari laman resmi Humas Polda Gorontalo, pemecatan polisi Gorontalo rata-rata dilakukan dengan tidak hormat.

Misalnya pada Januari 2022, Polda Gorontalo menggelar upacara PTDH untuk pemecatan tiga anggota.

Irjen Pol Akhmad Wiyagus yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Gorontalo, mengeluarkan surat PTDH untuk tiga anggota Polri karena melanggar kode etik profesi. 

Ketiga Anggota Polisi yang dipecat yakni, Bripka Ariyanto Kadir Yusuf Anggota Banit Samapta Polsek Paguat, Brigadir Sumarlin Maksud Anggota Yanma Polda Gorontalo, Briptu Ratno Saputra Anggota Dit Samapta Polda Gorontalo.

Upacara PTDH dilakukan di lapangan Mapolda Gorontalo pada Rabu (19/01/2022). 

Bripka Ariyanto Kadir Yusuf Anggota Banit Samapta Polsek Paguat merupakan pemilik FX Family, lembaga investasi bodong yang diduga menipu ribuan masyarakat. Kerugian ditaksir capai triliunan rupiah.

Artinya, pada bulan Januari 2022 saja, sudah ada 3 anggota Polda Gorontalo yang dipecat dengan PTDH. 

Dua bulan berselang, tak ada catatan pemecatan lagi. Pemecatan selanjutnya terjadi pada April 2022. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved