Berita Nasional

Ingin Punya Rumah Tapi Tak Punya Slip Gaji? Tenang, Kini Bisa Ajukan KPR FLPP, Ini Syaratnya

Program ini menjadi angin segar bagi banyak orang yang selama ini kesulitan mengakses kredit karena tidak memiliki bukti penghasilan tetap.

Editor: Prailla Libriana Karauwan
Gardens at Candi Sawangan
ILUSTRASI PERUMAHAN -- Ingin Punya Rumah Tapi Tak Punya Slip Gaji? Tenang, Kini Bisa Ajukan KPR FLPP, Ini Syaratnya 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kini pekerja dengan penghasilan tidak tetap juga bisa mewujudkan impian memiliki rumah sendiri. 

Hal itu bisa dilakukan melalui program Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP).

Program Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) adalah program pembiayaan rumah subsidi dari pemerintah yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar bisa memiliki rumah pertama dengan cicilan terjangkau.

Program ini dijalankan oleh Pemerintah melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bersama bank-bank penyalur, dengan dukungan subsidi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Selain itu, program ini tak hanya untuk pegawai tetap yang memiliki slip gaji.

Namun, pemerintah membuka kesempatan juga bagi masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk pedagang, ojek online, dan pekerja lepas untuk mengajukan rumah subsidi. 

Program ini menjadi angin segar bagi banyak orang yang selama ini kesulitan mengakses kredit karena tidak memiliki bukti penghasilan tetap.

Dilansir dari Kompas.com, Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Sid Herdi Kusuma mengatakan, KPR FLPP diperuntukkan bagi seluruh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ingin memiliki rumah pertama, baik yang bekerja dengan penghasilan tetap maupun tidak tetap. 

"Bagi MBR yang berpenghasilan tidak tetap dapat mengajukan pada bank penyalur. Bank penyalur akan memastikan MBR tersebut mampu mencicil dan memiliki komitmen melalui sejumlah langkah verifikasi," ujar Sid saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/10/2025). 

Sid menjelaskan, proses verifikasi dilakukan dengan kunjungan langsung atau on the spot (OTS) ke lokasi usaha calon debitur untuk memastikan usaha berjalan dan menghasilkan pendapatan. 

Selain itu, bank juga akan mengecek aktivitas rekening koran calon debitur serta melihat dokumen perizinan usaha yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang. 

"Penilaian kemampuan membayar cicilan dilakukan dengan melihat rekening koran dan hasil kunjungan OTS," imbuhnya. 

Melalui mekanisme ini, peserta non-fix income tetap memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pembiayaan rumah bersubsidi, selama dapat membuktikan kemampuan dan komitmen dalam membayar cicilan hingga tenor berakhir. 

Beli Rumah Lewat Aplikasi Sikasep 

MBR yang ingin memiliki rumah sendiri dengan harga terjangkau, kini tak perlu bingung mencari informasi. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 21 Februari 2026 (3 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:21
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:17

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved