Senin, 18 Mei 2026

Bansos 2026

11 Ribu KPM Dicoret Kemensos, Ini Cara Cek Penerima Bansos Mei 2026

Langkah tegas diambil Pemerintah RI dalam mengawal penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran. Ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto 11 Ribu KPM Dicoret Kemensos, Ini Cara Cek Penerima Bansos Mei 2026
Freepik
CEK BANSOS -- Ilustrasi Aplikasi Cek Bansos. Simak cara cek Bantuan Sosial (Bansos) 2026. (Sumber: Freepik) 

Ringkasan Berita:
  • Lebih dari 11 ribu KPM dicoret dari bansos karena diduga menggunakan dana untuk judi online.
  • Pemerintah menggandeng PPATK dan BPS untuk memperketat pengawasan data penerima bansos.
  • Status bansos dapat dicek melalui situs cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos.

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Langkah tegas diambil Pemerintah RI dalam mengawal penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran.

Ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang kedapatan menyalahgunakan dana bantuan negara untuk aktivitas judi online kini resmi diblokir dan dicoret dari daftar penerima oleh Kementerian Sosial.

Pemberantasan penerima bansos pelaku judi online ini dilakukan melalui proses pengetatan sistem pengawasan data secara berkala. Berdasarkan hasil evaluasi, pemerintah langsung menindaklanjuti temuan transaksi mencurigakan yang mengalir ke platform perjudian digital tersebut.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa tindakan pembersihan data ini telah menunjukkan hasil yang signifikan sepanjang tahun berjalan. Pada triwulan pertama tahun 2026, tercatat ada belasan ribu penerima manfaat yang terpaksa dieliminasi dari sistem kedinasan.

Pengetatan ini terus berlanjut hingga memasuki periode triwulan kedua tahun ini. Pemerintah kembali menemukan puluhan kasus serupa yang membuat para pemegang kartu bantuan tersebut langsung dinyatakan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bansos.

CEK BANSOS -- Ilustrasi Aplikasi Cek Bansos. Simak cara cek Bantuan Sosial (Bansos) 2026. (Sumber: Freepik)
CEK BANSOS -- Ilustrasi Aplikasi Cek Bansos. Simak cara cek Bantuan Sosial (Bansos) 2026. (Sumber: Freepik) 

Meskipun masih ditemukan pelanggaran, kuantitas kasus penyalahgunaan dana bantuan untuk judi online ini diklaim mengalami penurunan drastis. Penurunan angka penyimpangan tersebut dinilai sebagai sinyal positif bahwa efisiensi pengawasan yang diterapkan saat ini bekerja dengan optimal.

“Untuk tahun 2026 ini ada 11.000 lebih yang kami coret di triwulan I, dan untuk triwulan II itu ada 75 KPM yang kami coret. Artinya sudah ada penurunan secara drastis pemanfaatan bantuan sosial untuk kepentingan judol,” ujar Gus Ipul di Istana, Jakarta, Selasa (15/5/2026).

Keberhasilan melacak pergerakan dana ini tidak lepas dari sinergi kuat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Melalui data transaksi yang disuplai oleh PPATK, Kementerian Sosial bisa memvalidasi pemanfaatan dana agar tidak diselewengkan untuk hal-hal ilegal.

Ke depan, skema verifikasi data akan diperluas dengan melibatkan hasil pemutakhiran teranyar dari Badan Pusat Statistik (BPS). Integrasi data antara BPS dan PPATK diharapkan mampu menutup celah potensi pelanggaran ataupun salah sasaran bagi penerima bantuan.

Gus Ipul memberikan peringatan keras bahwa sanksi pemutusan hak bagi KPM yang bermain judi online akan diberlakukan secara permanen. Kebijakan ini diambil demi memberikan efek jera sekaligus menjaga amanah uang negara agar benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Pemerintah hanya akan memberikan toleransi yang sangat ketat melalui verifikasi ulang berlapis bagi keluarga yang benar-benar darurat. Penurunan temuan dari ratusan ribu kasus menjadi sekitar 11 ribu kasus di awal tahun ini mempertegas komitmen pemerintah dalam membersihkan program bansos dari aktivitas judi online.

Cara Cek Status Penerima Bansos

Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan bantuan sosial melalui layanan resmi pemerintah yang tersedia dalam bentuk situs web maupun aplikasi digital.

1. Melalui situs web:

Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved