Berita Nasional
Dari Zina hingga Korupsi, Pasal-Pasal KUHP Baru Digugat ke MK
Mulai efektif diberlakukan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Menurut pemohon, relasi yang dilakukan atas dasar kesepakatan tidak menimbulkan korban nyata dan seharusnya tidak dikategorikan sebagai tindak pidana.
Sementara itu, ketentuan mengenai pidana mati juga diminta untuk ditinjau ulang.
Gugatan bernomor 281/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Vendy Setiawan bersama Novita Ayu Fitriani, Sofia Arfind Putri, dan rekan-rekannya, yang mempersoalkan Pasal 100 KUHP.
Para pemohon tidak menolak keberadaan pasal tersebut secara keseluruhan.
Namun, mereka meminta MK memerintahkan penambahan ayat baru yang mengatur indikator objektif dan lembaga penilai yang jelas dalam menentukan apakah pidana mati dapat dikonversi menjadi pidana penjara seumur hidup setelah masa percobaan 10 tahun.
Gugatan lain tercatat dengan nomor 282/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, dan pemohon lainnya.
Mereka menggugat Pasal 240 dan 241 KUHP yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
Para pemohon menilai pasal-pasal tersebut rawan disalahgunakan untuk membungkam kritik publik.
Mereka meminta agar ketentuan tersebut dihapus atau setidaknya dibatasi secara ketat, sejalan dengan putusan MK sebelumnya yang menegaskan lembaga negara tidak boleh menjadi pelapor dalam perkara pencemaran nama baik.
Selain itu, aspek pemberantasan korupsi juga diuji. Melalui perkara 283/PUU-XXIII/2025, Ershad Bangkit Yuslivar mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 603 dan 604 KUHP yang mengatur tindak pidana korupsi.
Pemohon meminta adanya penambahan frasa pengecualian bagi pihak yang menjalankan tugas atau perintah jabatan dengan iktikad baik.
Tujuannya agar pelaksanaan tugas yang sah tidak berujung pada kriminalisasi.
Deretan permohonan ini menandai fase awal pengujian konstitusional terhadap KUHP nasional yang baru berlaku.
Sekaligus, gugatan-gugatan tersebut mencerminkan tingginya perhatian publik terhadap implikasi hukum, kebebasan sipil, dan arah kebijakan pidana di Indonesia ke depan. (*)
| Misteri Kematian Satu Keluarga di Jakarta Utara Terbongkar, Pelaku Anak Kandung |
|
|---|
| Profil AKP Malaungi, Kasatresnarkoba Bima Kota yang Kini Terjerat Dugaan Kasus Narkoba |
|
|---|
| Tinggal Sendiri di Rumah, Wanita Hamil 19 Tahun Ditemukan Meninggal, Diduga Dibunuh |
|
|---|
| Tersinggung Saat Ngobrol Kerja, Pria di Manado Tikam Rekan Sendiri di Area Kantor Pasar |
|
|---|
| Anggota DPRD Lampung Selatan Masuk Penjara, Terbukti Gunakan Ijazah Palsu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Mahkamah-Konstitusi-menerima-nyaris-300-laporan-sengketa-Pileg-2024.jpg)