Berita Nasional
Anggota DPRD Lampung Selatan Masuk Penjara, Terbukti Gunakan Ijazah Palsu
Supriyati, anggota DPRD Lampung Selatan, kini menjalani masa hukuman setelah dinyatakan bersalah dalam perkara penggunaan ijazah palsu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/IJAZAH-Nasib-anggota-DPRD-Lampung-Selatan-Supriyati-t.jpg)
Ringkasan Berita:
- Anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati resmi menjalani hukuman penjara di Lapas Kalianda setelah divonis bersalah menggunakan ijazah palsu.
- Putusan Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.
- Eksekusi dilakukan Kejari Lampung Selatan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
TRIBUNGORONTALO.COM - Supriyati, anggota DPRD Lampung Selatan, kini menjalani masa hukuman setelah dinyatakan bersalah dalam perkara penggunaan ijazah palsu.
Politisi tersebut resmi menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda sejak Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca juga: UNG Rektor Cup 2026 Digelar, Turnamen Petanque Internasional Hadirkan Atlet Dunia
Pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung Nomor 11597 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 3 Desember 2025 menyatakan Supriyati terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan ijazah atau sertifikat kompetensi yang tidak sah.
Dalam amar putusan, Mahkamah Agung menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 69 Ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengatur larangan penggunaan ijazah palsu secara sengaja dan tanpa hak.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Voland Azis Shaleh, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Nomor Print-176/L.8.11/Eku.3/01 tertanggal 26 Januari 2026.
“Terpidana telah dieksekusi untuk menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda,” ujar Voland, Kamis (5/2/2026).
Dalam perkara tersebut, Supriyati dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun serta dikenai denda sebesar Rp100 juta.
Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Baca juga: Siswa SD di Minahasa Utara Viral Belajar Duduk di Lantai, Ini Penjelasan Sekolah
Masa hukuman yang dijalani turut memperhitungkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani sebelumnya.
Kalapas Kelas IIA Kalianda, Beni Nurrahman, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tahanan yang merupakan anggota DPRD Lampung Selatan tersebut.
“Kemarin Kamis (5/2/2026). Anggota Dewan. Dari Kejari Lamsel,” kata Beni melalui pesan singkat, Jumat (6/2/2026).
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan anggota legislatif yang masih aktif dan berkaitan dengan penggunaan dokumen pendidikan dalam proses pencalonan sebagai wakil rakyat.
(*)
| Terungkap! 7 Juta Warga Indonesia Kelebihan Berat Badan atau Obesitas |
|
|---|
| Perang Iran Vs Amerika Makin Menegangkan! Evakuasi WNI Dimulai Hari Ini |
|
|---|
| Jelang Lebaran, BPOM Siap Sidak Parsel Nakal yang Berisi Produk Tak Layak |
|
|---|
| Aturan Baru THR dan Gaji ke-13 ASN 2026 Resmi Berlaku, Ini Mekanisme |
|
|---|
| Lengkap! Ketentuan THR Karyawan Swasta 2026 dan Sanksi Jika Terlambat |
|
|---|