Berita Nasional

Dari Zina hingga Korupsi, Pasal-Pasal KUHP Baru Digugat ke MK

Mulai efektif diberlakukan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Editor: Wawan Akuba
Mahkamah Konstitusi (MK)
MK -- Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sejumlah gugatan KUHP. 
Ringkasan Berita:
  • Pemberlakuan KUHP nasional langsung diiringi enam permohonan uji materi yang masuk ke Mahkamah Konstitusi sejak akhir Desember 2025. 
  • Gugatan menyasar pasal-pasal strategis, mulai dari kebebasan beragama, penghinaan pemerintah, perzinaan, pidana mati, hingga korupsi. 
  • Rangkaian permohonan ini menandai awal pengujian publik terhadap dampak konstitusional KUHP baru terhadap hak dan kebebasan warga negara.

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Mulai efektif diberlakukan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 langsung menghadapi gelombang gugatan konstitusional.

Sejumlah warga negara mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK), menyoroti pasal-pasal yang dinilai sensitif dan berpotensi mengekang hak-hak dasar warga.

Penelusuran pada laman resmi MK menunjukkan, sejak 29 Desember 2025 setidaknya enam permohonan telah diregistrasi.

Para pemohon datang dari beragam latar belakang dan menggugat ketentuan yang mengatur isu-isu krusial, mulai dari kebebasan beragama, ekspresi politik, relasi personal, hingga pidana mati dan korupsi.

Baca juga: Viral Video Hiburan Karyawan Pani Gold di Tengah Banjir, Aktivis Kritik, Perusahaan Buka Suara

Salah satu permohonan awal tercatat dengan nomor perkara 274/PUU-XXIII/2025. Gugatan ini diajukan oleh Rahmat Najmu bersama Nissa Sharfina Nayla, Wahyu Eka Jayanti, dan rekan-rekannya. 

Mereka mempersoalkan Pasal 302 ayat (1) KUHP, yang mengatur pidana bagi pihak yang menghasut seseorang agar meninggalkan agama atau kepercayaannya.

Dalam permohonan tersebut, para pemohon meminta MK menyatakan pasal dimaksud bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menurut mereka, norma itu membuka ruang kriminalisasi terhadap kebebasan berpikir, berekspresi, serta kebebasan berkeyakinan yang dijamin konstitusi.

Gugatan berikutnya teregistrasi dengan nomor 275/PUU-XXIII/2025. Permohonan ini diajukan oleh Afifah Nabila Fitri bersama Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, dan lainnya, yang menyoal Pasal 218 KUHP tentang penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden.

Para pemohon menilai keberadaan pasal tersebut berpotensi menimbulkan fear effect di masyarakat.

Mereka khawatir warga menjadi enggan menyampaikan kritik, pendapat, atau ekspresi politik di ruang publik karena bayang-bayang ancaman pidana.

Aspek moralitas dalam KUHP baru juga tidak luput dari sorotan.

Melalui perkara 280/PUU-XXIII/2025, Susi Lestari, Vendy Setiawan, Kristin Karlina, dan sejumlah pemohon lainnya mengajukan uji materi terhadap pasal perzinaan.

Mereka mempermasalahkan mekanisme pengaduan yang memungkinkan orang tua atau anak melaporkan hubungan seksual konsensual antarorang dewasa.

Menurut pemohon, relasi yang dilakukan atas dasar kesepakatan tidak menimbulkan korban nyata dan seharusnya tidak dikategorikan sebagai tindak pidana.

Sementara itu, ketentuan mengenai pidana mati juga diminta untuk ditinjau ulang.

Gugatan bernomor 281/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Vendy Setiawan bersama Novita Ayu Fitriani, Sofia Arfind Putri, dan rekan-rekannya, yang mempersoalkan Pasal 100 KUHP.

Para pemohon tidak menolak keberadaan pasal tersebut secara keseluruhan.

Namun, mereka meminta MK memerintahkan penambahan ayat baru yang mengatur indikator objektif dan lembaga penilai yang jelas dalam menentukan apakah pidana mati dapat dikonversi menjadi pidana penjara seumur hidup setelah masa percobaan 10 tahun.

Gugatan lain tercatat dengan nomor 282/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, dan pemohon lainnya.

Mereka menggugat Pasal 240 dan 241 KUHP yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.

Para pemohon menilai pasal-pasal tersebut rawan disalahgunakan untuk membungkam kritik publik.

Mereka meminta agar ketentuan tersebut dihapus atau setidaknya dibatasi secara ketat, sejalan dengan putusan MK sebelumnya yang menegaskan lembaga negara tidak boleh menjadi pelapor dalam perkara pencemaran nama baik.

Selain itu, aspek pemberantasan korupsi juga diuji. Melalui perkara 283/PUU-XXIII/2025, Ershad Bangkit Yuslivar mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 603 dan 604 KUHP yang mengatur tindak pidana korupsi.

Pemohon meminta adanya penambahan frasa pengecualian bagi pihak yang menjalankan tugas atau perintah jabatan dengan iktikad baik.

Tujuannya agar pelaksanaan tugas yang sah tidak berujung pada kriminalisasi.

Deretan permohonan ini menandai fase awal pengujian konstitusional terhadap KUHP nasional yang baru berlaku.

Sekaligus, gugatan-gugatan tersebut mencerminkan tingginya perhatian publik terhadap implikasi hukum, kebebasan sipil, dan arah kebijakan pidana di Indonesia ke depan. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 24 Februari 2026 (6 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:04
‘Ashr 15:19
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:16

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved