Berita Nasional
Polemik Awardee LPDP Viral, Menkeu Purbaya Tekankan Dana dari Pajak dan Utang Negara
Menkeu Purbaya tegaskan dana LPDP berasal dari pajak dan utang negara, soroti polemik awardee yang viral di media sosial.
Ringkasan Berita:
- Purbaya: dana LPDP adalah uang pajak dan utang demi pembangunan SDM.
- Awardee diingatkan tak menghina negara, bisa diminta kembalikan dana.
- Dwi sudah tuntaskan kewajiban, Arya disebut belum rampungkan kontribusi.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Dana beasiswa LPDP kembali menjadi sorotan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pembiayaan pendidikan tersebut berasal dari pajak rakyat dan utang negara.
Penegasan ini disampaikan menyusul polemik yang melibatkan pasangan awardee LPDP, Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Pamungkas, yang viral di media sosial.
Baca juga: Nama 3 Terdakwa Korupsi Dana Tilawatil Quran di Pohuwato Gorontalo Bakal Disidang Siang Ini
Dalam Konferensi Pers APBNKITA Edisi Februari 2026 yang disiarkan melalui YouTube Kementerian Keuangan, Senin (23/2/2026), Purbaya mengingatkan bahwa dana pendidikan para awardee bukanlah dana pribadi, melainkan bentuk investasi negara untuk memastikan kualitas sumber daya manusia Indonesia terus bertumbuh.
"Itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh," kata Purbaya.
Sebagai informasi, LPDP berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan yang dipimpinnya.
Baca juga: Unhan Buka Pendaftaran hingga 28 Februari 2026, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya
Dana LPDP Berasal dari Pajak dan Utang Negara
Purbaya menekankan bahwa beasiswa LPDP merupakan bagian dari komitmen negara dalam membangun sumber daya manusia unggul.
Karena itu, ia meminta para penerima beasiswa memahami tanggung jawab moral yang melekat pada dana pendidikan tersebut.
Ia berpesan agar para awardee dan alumni LPDP tetap menjaga sikap terhadap negara, meskipun memiliki pandangan atau ketidakpuasan tertentu.
"Saya harapkan ke depan teman-teman yang dapat pinjaman LPDP, ya kalau mau enggak senang ya enggak senang. Tapi jangan menghina-hina negara lah. Jangan begitu," ucap Purbaya.
Baca juga: Ahli Gizi IPB Ungkap Buah Ideal untuk Buka Puasa, Hindari yang Picu Lonjakan Gula Darah
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah dapat meminta pengembalian dana pendidikan apabila terdapat tindakan yang dianggap melanggar komitmen terhadap negara.
"Enggak apa-apa kalau enggak patriotis tapi jangan menghina negara deh. Itu saya saya ngingatkan kepada teman-teman yang lain dari LPDP," tuturnya lagi.
Selain peringatan tersebut, Purbaya menyatakan bahwa Arya dan Dwi telah dikenai blacklist sehingga tidak dapat bekerja di lingkungan pemerintahan RI.
Baca juga: Viral Curi Uang Pedagang Nasi Uduk, Pria di Bekasi Dibekuk Polisi
Polemik Viral dan Klarifikasi LPDP
Polemik bermula setelah Dwi mengunggah video di akun Instagram @sasetyaningtyas yang memperlihatkan paspor Inggris anak keduanya.
Dalam unggahan tersebut, Dwi sempat menyampaikan bahwa cukup dirinya yang menjadi Warga Negara Indonesia dan tidak untuk anaknya.
Baca juga: Bansos PKH dan BPNT 2026 Dipercepat Saat Ramadan, Cek Status Penerima di Sini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/LAPOR-PAK-Menkeu-Purbaya-melalui-kanal-WA-yang-ia-buat-menerima-laporan-pengaduan.jpg)