PPPK 2025

Benarkah Honorer yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu 2025 Akan Diangkat 2026? Ini Penjelasannya

Isu penghapusan honorer kembali membuat resah. PPPK Paruh Waktu 2025 mulai diberlakukan, lalu bagaimana nasib honorer yang tidak masuk dalam data BKN?

Freepik
ILUSTRASI -- Isu penghapusan honorer kembali membuat resah. PPPK Paruh Waktu 2025 mulai diberlakukan, lalu bagaimana nasib honorer yang tidak masuk dalam data BKN? 
Ringkasan Berita:
  • PPPK Paruh waktu merupakan program yang dibuat untuk memangkas jumlah tenaga honorer agar bisa menjadi ASN.
  • Namun, hal itu tidak mengubah realita bahwa tenaga honorer masih ada di Indonesia.
  • Kini mereka sedang khawatir karena tidak semua masuk proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu
  • Pemerintah menargetkan penataan dan pengangkatan honorer selesai paling lambat Desember 2025.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Waktu (PPPK) Paruh Waktu 2025 merupakan pengangkatan bagi pegawai honorer yang masuk dalam database BKN.

Meskipun tidak seperti PPPK pada umumnya, namun mereka peserta PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari ASN meskipun jam kerja lebih fleksibel.

Dengan adanya PPPK Paruh Waktu 2025 ini memangkas jumlah tenaga honorer di Indonesia.

Namun, bagaimana nasibnya dengan pegawai honorer yang tidak masuk dalam PPPK Paruh Waktu?

Beredar isu bahwa di tahun 2026, honorer akan resmi dihapus.

Sehingga pegawai honorer ketar-ketir menunggu informasi berikutnya.

Namun, apakah hal itu terjadi?

Baca juga: Kabar Baik! BLT Rp900 Ribu Cair Lewat Himbara dan Kantor Pos, Cek Namamu Segera di sini

Perlu diketahui bahwa pemerintah telah memastikan sebagian tenaga Non-ASN akan diangkat menjadi PPPK sesuai dengan kebutuhan instansi.

Tapi pada kenyataannya tidak semua honorer tercakup dalam tahapan pengangkatan ini.

Para honorer ini pun bertanya-tanya bagaimana nasib karier mereka setelah ini?

Berdasarkan informasi yang dirangkum, pemerintah akan menghapus sepenuhnya tenaga honorer sejalan dengan implementasi Undang-undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang disahkan Joko Widodo pada 31 Oktober 2023.

Artinya, penghapusan tenaga honorer dari instansi ini sudah ada sejak masa pemerintahan presiden sebelum Prabowo Subianto.

Hanya saja, pengimplementasiannya belum berjalan sepenuhnya.

Meski rencana penghapusan sempat ditunda dari jadwal awal November 2023, kini pemerintah menegaskan proses penataan dan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus rampung paling lambat Desember 2025.

Mulai 1 Januari 2025, instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer baru. 

Baca juga: Pinkflash dan Salsa Termasuk! Ini 23 Produk Kosmetik dan Skincare yang Ditarik BPOM dari Pasaran

Seluruh pejabat pembina kepegawaian yang tetap melakukan rekrutmen non ASN akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. 

Dengan demikian, mulai 2026 hanya akan ada dua jenis pegawai di instansi pemerintah, yaitu PNS dan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu. (*)

 

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved