Skincare dan Kosmetik Berbahaya

Pinkflash dan Salsa Termasuk! Ini 23 Produk Kosmetik dan Skincare yang Ditarik BPOM dari Pasaran

BPOM resmi menarik 23 produk kosmetik dan skincare berbahaya, termasuk merek populer seperti Pinkflash dan Salsa yang banyak digunakan warganet.

shutterstock
ILUSTRASI KOSMETIK - BPOM resmi menarik 23 produk kosmetik dan skincare berbahaya, termasuk merek populer seperti Pinkflash dan Salsa yang banyak digunakan warganet. 

Ringkasan Berita:
  • BPOM menarik 23 produk kosmetik dan skincare yang mengandung bahan berbahaya.
  • Beberapa merek populer seperti Pinkflash dan Salsa juga masuk daftar penarikan.
  • Masyarakat diminta lebih cermat memilih kosmetik dan selalu cek izin edar melalui platform resmi BPOM.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Sejumlah produk kosmetik dan skincare kembali ditarik dari peredaran oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setelah ditemukan mengandung bahan berbahaya. 

Pengumuman resmi yang dirilis pada Senin (3/11/2025) ini langsung menyita perhatian publik, terutama karena beberapa merek yang dicabut izinnya ternyata sangat populer di media sosial dan banyak dipakai, seperti Pinkflash dan Salsa.

BPOM menegaskan bahwa penarikan dilakukan karena produk-produk tersebut terbukti mengandung zat berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, pewarna karsinogenik, dan asam retinoat yang dapat menimbulkan efek serius pada kesehatan kulit hingga risiko kanker. 

Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari dampak jangka panjang penggunaan produk kecantikan yang tidak aman.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan bahwa penarikan ini tidak hanya mencakup pada produk lokal dan impor, tetapi ada juga merek yang sedang viral dan banyak digunakan oleh masyarakat.

"BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. BPOM telah mencabut izin edar produk serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi," ucap Kepala BPOM Taruna Ikrar lewat keterangan resmi, dilansir Selasa (4/11/2025). 

Simak rincian produknya berikut ini, beserta pemilik nomor izin edar yang tercantum di kemasan dan keterangan bahan yang berbahaya dan/atau dilarang.  

23 kosmetik dan skincare berbahaya yang dilarang BPOM 

1. AL-LATIF Henna Nail Polish Radiant Red 

  • Nomor izin edar: NA18231500285 
  • Pemilik izin edar: PT Dunia Cantik Indonesia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Produsen: PT Dunia Cantik Indonesia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 
  • Mengandung pewarna merah K10 (CI 45170) yang menyebabkan kanker dan dapat mengganggu fungsi hati 

2. AL-LATIF Henna Nail Polish Ravishing Red 

  • Nomor izin edar: NA18231500288 
  • Pemilik izin edar: PT Dunia Cantik Indonesia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Produsen: PT Dunia Cantik Indonesia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 
  • Mengandung pewarna merah K10 (CI 45170) yang menyebabkan kanker dan dapat mengganggu fungsi hati 

3. DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening 

  • Nomor izin edar: NA18240111167 
  • Pemilik izin edar: PT Amanah Kosmetik Indonesia, Kota Makassar, Sulawesi Selatan Produsen: PT Amanah Kosmetik Indonesia, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 
  • Mengandung merkuri yang mengakibatkan perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam, alergi, iritasi, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal 

4. DUBAI RIA Body Lotion 

  • Nomor izin edar: NA18240107313 
  • Pemilik Izin Edar: PT Trijaya Kosmetikindo Utama, Kabupaten Tangerang, Banten Produsen: PT Trijaya Kosmetikindo Utama, Kabupaten Tangerang, Banten
  • Mengandung merkuri yang mengakibatkan perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam, alergi, iritasi, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal 

5. ELBYCI Night Cream Platinum 

  • Nomor izin edar: NA18240101600 
  • Pemilik izin edar: PT Derma Beauty Indonesia, Kabupaten Tangerang, Banten Produsen: PT Derma Beauty Indonesia, Kabupaten Tangerang, Banten 
  • Mengandung hidrokinon yang berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), serta perubahan warna kornea mata dan kuku. 

6. F&A SKIN GLOW Day Cream Exclusive 

  • Nomor izin edar: NA18240104996 
  • Pemilik izin edar: PT Amanah Kosmetik Indonesia, Kota Makassar, Sulawesi Selatan Produsen: PT Amanah Kosmetik Indonesia, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 
  • Mengandung merkuri yang mengakibatkan perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam, alergi, iritasi, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal 

7. HK HADIJAH KARIMA GLOW All In One Whitening Cream 

  • Nomor izin edar: NA18230106489 
  • Pemilik izin edar: PT Anjalis Group Indonesia, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur Produsen: PT Anjalis Group Indonesia, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur 
  • Mengandung merkuri yang mengakibatkan perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam, alergi, iritasi, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal 
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved