Skincare dan Kosmetik Berbahaya
Mira Hayati, Bos Skincare Viral, Terbukti Langgar Hukum dan Dijatuhi Vonis 10 Bulan Penjara
Pada Senin, 7 Juli 2025, Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Mira Hayati.
TRIBUNGOROTALO.COM -- Nama Mira Hayati sempat melambung sebagai salah satu pebisnis skincare paling fenomenal di Indonesia.
Dijuluki “Ratu Emas” karena gaya hidupnya yang glamor dan penuh perhiasan, Mira mendulang kesuksesan besar lewat produk MH Whitening Skin.
Namun kini, kisah suksesnya harus tercoreng oleh kasus hukum yang menjeratnya.
Pada Senin, 7 Juli 2025, Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Mira Hayati.
Ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya.
Mira Hayati viral di media sosial karena kerap menggunakan perhiasan hingga dijuluki sebagai Si Ratu Emas.
Namun produk skincare Mira Hayati terbukti mengandung bahan berbahaya.
Karena itu, Mira Hayati ditetapkan Polda Sumsel sebagai tersangka kepemilikan produk kosmetik ilegal.
Tidak hanya Mira Hayati (MH) saja yang jadi tersangka, masih ada dua tersangka lainnya yaitu Mustadir Sila (MS) pemilik produk Fenny Frans, dan Agus Salim (AS) pemilik Raja Glow.
Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Hari ini 9 Juli 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan
Kini Si Ratu Emas dijatuhi vonis 10 bulan penjara
Dilansir dari Kompas.com, kasus ini bermula dari temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar yang mengidentifikasi 67 produk kosmetik mengandung bahan kimia berbahaya.
Dalam penemuan itu, menunjukkan bahwa kosmetik yang dijual oleh ketiga tersangka berpotensi merugikan konsumen dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Setelah beberapa kali sidang, kini Mira Hayati mendapat vonis dari pengadilan.
Mengejutkannya, Mira Hayati Si Ratu Emas hanya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sidang pembacaan putusan atau vonis tersebut digelar di ruang sidang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (7/7/2025).
Dalam sidang pembacaan putusan itu, Mira divonis 10 bulan penjara. Vonis itu cukup jauh dari tuntutan jaksa yang menuntut Mira Hayati dihukum 6 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.