Skincare dan Kosmetik Berbahaya

BPOM Tarik 23 Produk Kecantikan Berbahaya, Termasuk Viral di Media Sosial, Cek Daftarnya di Sini!

BPOM mencabut izin edar 23 produk kosmetik dan skincare berbahaya, termasuk beberapa yang viral dan banyak digunakan masyarakat.

Kompas.com
BPOM CABUT IZIN EDAR -- BPOM mencabut izin edar 23 produk kosmetik dan skincare berbahaya, termasuk beberapa yang viral dan banyak digunakan masyarakat. 

Ringkasan Berita:
  • BPOM mencabut izin edar 23 produk kosmetik dan skincare berbahaya dari pasaran.
  • Hal itu dilakukan BPOM karena produk tersbeut terbukti mengandung bahan berbahaya seperti merkuri.
  • Di antara 23 produk kecantikan ini, ada beberapa produk yang cukup popoler dan viral di masyarakat sehingga banyak yang menggunakannya.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menarik beberapa produk dari pasaran.

Hal ini karena diindikasi produk tersebut mengandung zat yang bisa membahayakan.

Kali ini, BPOM menindaki 23 produk kecantikan baik kosmetik maupun skincare dari peredarannya.

Sebab, produk ini terbukti mengandung bahan berbahaya.

dari 23 daftar ini, ada produk yang sudah populer di masyarakat khususnya para remaja.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan bahwa penarikan ini tidak hanya mencakup pada produk lokal dan impor, tetapi ada juga merek yang sedang viral dan banyak digunakan oleh masyarakat.

"BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. BPOM telah mencabut izin edar produk serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi," ucap Kepala BPOM Taruna Ikrar lewat keterangan resmi, dilansir Selasa (4/11/2025). 

Simak rincian produknya berikut ini, beserta pemilik nomor izin edar yang tercantum di kemasan dan keterangan bahan yang berbahaya dan/atau dilarang.  

23 kosmetik dan skincare berbahaya yang dilarang BPOM 

1. AL-LATIF Henna Nail Polish Radiant Red 

  • Nomor izin edar: NA18231500285 
  • Pemilik izin edar: PT Dunia Cantik Indonesia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Produsen: PT Dunia Cantik Indonesia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 
  • Mengandung pewarna merah K10 (CI 45170) yang menyebabkan kanker dan dapat mengganggu fungsi hati 

2. AL-LATIF Henna Nail Polish Ravishing Red 

  • Nomor izin edar: NA18231500288 
  • Pemilik izin edar: PT Dunia Cantik Indonesia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Produsen: PT Dunia Cantik Indonesia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 
  • Mengandung pewarna merah K10 (CI 45170) yang menyebabkan kanker dan dapat mengganggu fungsi hati 

3. DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening 

  • Nomor izin edar: NA18240111167 
  • Pemilik izin edar: PT Amanah Kosmetik Indonesia, Kota Makassar, Sulawesi Selatan Produsen: PT Amanah Kosmetik Indonesia, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 
  • Mengandung merkuri yang mengakibatkan perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam, alergi, iritasi, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal 

4. DUBAI RIA Body Lotion 

  • Nomor izin edar: NA18240107313 
  • Pemilik Izin Edar: PT Trijaya Kosmetikindo Utama, Kabupaten Tangerang, Banten Produsen: PT Trijaya Kosmetikindo Utama, Kabupaten Tangerang, Banten
  • Mengandung merkuri yang mengakibatkan perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam, alergi, iritasi, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal 

5. ELBYCI Night Cream Platinum 

  • Nomor izin edar: NA18240101600 
  • Pemilik izin edar: PT Derma Beauty Indonesia, Kabupaten Tangerang, Banten Produsen: PT Derma Beauty Indonesia, Kabupaten Tangerang, Banten 
  • Mengandung hidrokinon yang berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), serta perubahan warna kornea mata dan kuku. 

6. SALSA Matte Lipsticks Scarlet 09 

  • Nomor izin edar: NA11221300596 
  • Pemilik izin edar: PT Alfa Viva Famili, Kota Surabaya, Indonesia Produsen: Pujiang Venus Cosmetics Co., Ltd., Kota Pujiang, China
  • Mengandung pewarna merah K3 (CI 15595) yang berpotensi mutagenik dan bersifat karsinogenik (menyebabkan kanker) 
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved