Berita Nasional
Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik di Tahun 2026? Ini Penjelasan Resmi Menkeu Purbaya
Iuran BPJS Kesehatan tahun 2026 dikabarkan naik, namun Menkeu Purbaya memastikan pembahasannya masih awal dan belum final.
Pada pertemuan tersebut, mereka juga membahas mengenai iuran BPJS Kesehatan.
Sayangnya, bahasan mereka mengenai iuran BPJS Kesehatan tidak begitu detail.
Belum ada informasi dari Purbaya mengenai apakah iurannya akan naik atau tidak pada tahun depan.
"Dia (Budi Gunadi Sadikin) ngomong sedikit (soal iuran BPJS Kesehatan), tapi enggak terlalu dalam," ucap Purbaya.
Ia mengatakan pembahasan mengenai iuran BPJS masih belum final, bahkan masih hanya di permukaannya saja.
Jadi, kata dia, belum ada angka yang bisa dipublikasikan ke publik.
"Ada (kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan), tapi belum final. Baru permukaannya, jadi belum clear, belum bisa didiskusikan ke media. Biar mereka (Kemenkes) yang menghitung," kata Purbaya.
Sebelumnya, momen pertemuan Purbaya dan Budi diungah oleh akun resmi Instagram @menkeuri pada Rabu (8/10/2025).
Baca juga: Waspada! NIK di KTP Bisa Disalahgunakan untuk Pinjol dan Judol, Begini Cara Mengeceknya
Pertemuan itu membahas langkah memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional.
"Menkeu Purbaya dan Menkes BGS membahas langkah memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional, termasuk pengelolaan BPJS Kesehatan,” tulis akun tersebut.
Iuran BPJS Kesehatan
Adapun rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru mulai Desember 2024:
- Kelas 1: Peserta dikenakan iuran sebesar Rp150.000 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang rawat inap kelas 1.
- Kelas 2: Iuran untuk peserta kelas 2 ditetapkan sebesar Rp100.000 per bulan, memberikan akses ke ruang rawat inap kelas 2.
- Kelas 3: Iuran sebesar Rp42.000 per bulan berlaku untuk peserta dengan manfaat pelayanan di ruang rawat inap kelas 3.
Bagi peserta PBI, iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, sementara pekerja formal memiliki skema pembayaran bersama antara pemberi kerja dan peserta. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id
Berita Nasional
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Menkeu Purbaya
BPJS Kesehatan
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Meaningful
| Hasil Sidang MKD DPR, Ini Vonis yang Jatuh pada Nafa Urbach, Eko Patrio, Ahmad Sahroni dan Uya Kuya |
|
|---|
| Perpres Ojol 2025 Siap Diterbitkan, Pengemudi Bisa Dapat Perlindungan dan Fasilitas Lebih |
|
|---|
| Presiden Prabowo Beresiko Terjerat Korupsi Imbas Utang Kereta Cepat Woosh Rp116 Triliun |
|
|---|
| 12 Kelompok Peserta yang Bisa Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2025 |
|
|---|
| Reski Kelvin Nando Bacok 3 Warga Sumut, Gigit Kapolsek Saat Ditangkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kartu-Indonesia-Sehat-BPJS-Kesehatan-ffff.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.