Berita Nasional

Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik di Tahun 2026? Ini Penjelasan Resmi Menkeu Purbaya

Iuran BPJS Kesehatan tahun 2026 dikabarkan naik, namun Menkeu Purbaya memastikan pembahasannya masih awal dan belum final.

KOMPAS.COM
KARTU JKN - Kartu Indonesia Sehat. Iuran BPJS Kesehatan tahun 2026 dikabarkan naik, namun Menkeu Purbaya memastikan pembahasannya masih awal dan belum final. 

Pada pertemuan tersebut, mereka juga membahas mengenai iuran BPJS Kesehatan.

Sayangnya, bahasan mereka mengenai iuran BPJS Kesehatan tidak begitu detail.

Belum ada informasi dari Purbaya mengenai apakah iurannya akan naik atau tidak pada tahun depan.

"Dia (Budi Gunadi Sadikin) ngomong sedikit (soal iuran BPJS Kesehatan), tapi enggak terlalu dalam," ucap Purbaya.

Ia mengatakan pembahasan mengenai iuran BPJS masih belum final, bahkan masih hanya di permukaannya saja.

Jadi, kata dia, belum ada angka yang bisa dipublikasikan ke publik.

"Ada (kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan), tapi belum final. Baru permukaannya, jadi belum clear, belum bisa didiskusikan ke media. Biar mereka (Kemenkes) yang menghitung," kata Purbaya.

Sebelumnya, momen pertemuan Purbaya dan Budi diungah oleh akun resmi Instagram @menkeuri pada Rabu (8/10/2025).

Baca juga: Waspada! NIK di KTP Bisa Disalahgunakan untuk Pinjol dan Judol, Begini Cara Mengeceknya

Pertemuan itu membahas langkah memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional. 

"Menkeu Purbaya dan Menkes BGS membahas langkah memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional, termasuk pengelolaan BPJS Kesehatan,” tulis akun tersebut.

Iuran BPJS Kesehatan

Adapun rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru mulai Desember 2024:

  • Kelas 1: Peserta dikenakan iuran sebesar Rp150.000 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang rawat inap kelas 1.
  • Kelas 2: Iuran untuk peserta kelas 2 ditetapkan sebesar Rp100.000 per bulan, memberikan akses ke ruang rawat inap kelas 2.
  • Kelas 3: Iuran sebesar Rp42.000 per bulan berlaku untuk peserta dengan manfaat pelayanan di ruang rawat inap kelas 3. 

Bagi peserta PBI, iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, sementara pekerja formal memiliki skema pembayaran bersama antara pemberi kerja dan peserta. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved