Lifestyle
Waspada! NIK di KTP Bisa Disalahgunakan untuk Pinjol dan Judol, Begini Cara Mengeceknya
Waspadai penyalahgunaan NIK di KTP untuk pinjol dan judol! Cek keamanan data Anda lewat layanan resmi SLIK OJK.
Ringkasan Berita:
- Data pribadi seperti NIK KTP bisa disalahgunakan untuk pinjaman atau akun judi online tanpa sepengetahuan pemilik.
- OLeh karenanya, OJK menyediakan layanan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) untuk membantu masyarakat memeriksa keamanan data pribadinya.
- Pengecekan bisa dilakukan secara offline di kantor OJK atau online melalui laman iDebku OJK (https://idebku.ojk.go.id
TRIBUNGORONTALO.COM -- Data pribadi yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), ternyata sangat rentan disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang salah.
Penyalahgunaan ini bisa berujung serius, mulai dari pengajuan pinjaman online (pinjol) tanpa izin hingga pembuatan akun judi online (judol) menggunakan identitas orang lain.
Tak jarang, korban baru menyadari kebocoran data setelah ditagih oleh pihak pinjol ilegal.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang memungkinkan masyarakat mengecek apakah data NIK mereka telah digunakan dalam aktivitas keuangan tertentu tanpa izin.
Dilansir dari Serambinews.com, bagaimana cara mengecek status keamanan NIK di KTP?
Cara mengecek status NIK KTP daring
Untuk memeriksa apakah data pribadi Anda, termasuk NIK KTP, telah digunakan untuk pinjaman online atau kredit lain, Anda bisa memanfaatkan layanan SLIK OJK.
SLIK OJK adalah sistem yang dirancang untuk memberikan informasi mengenai riwayat kredit seseorang.
Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk mengetahui apakah data pribadi mereka telah digunakan tanpa izin.
Ada dua metode pengecekan yang dapat dilakukan yakni melalui prosedur offline atau online.
Prosedur cek data di OJK secara langsung
Jika memilih untuk melakukan pengecekan secara langsung, Anda bisa mengunjungi kantor OJK terdekat.
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
1.Bawa dokumen-dokumen yang diperlukan:
- KTP (untuk WNI)
- Paspor (untuk WNA)
- Surat kuasa (jika mewakili orang lain).
2. Lakukan verifikasi dokumen di kantor OJK:
| Ingin Tahu NIK Kamu Terdaftar Pinjol atau Judol? Begini Langkah Mudahnya Pakai HP |
|
|---|
| Jangan Khawatir! Foto Terhapus Permanen di HP Masih Bisa Dikembalikan, Ini Cara Mudahnya |
|
|---|
| Cek NIK KTP Kamu Sekarang! Begini Cara Pastikan NIK Tidak Disalahgunakan Pinjol melalui OJK |
|
|---|
| Terlalu Lama Duduk di Belakang Meja? Hati-hati, Ini Kondisi Kesehatan yang Harus Kamu Alami |
|
|---|
| Jarang Diketahui! Sampo Bayi Ternyata Ampuh Bersihkan Barang-Barang Ini di Rumah, Ini Caranya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/NIK-KTP-tribun.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.