Berita Nasional

Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik di Tahun 2026? Ini Penjelasan Resmi Menkeu Purbaya

Iuran BPJS Kesehatan tahun 2026 dikabarkan naik, namun Menkeu Purbaya memastikan pembahasannya masih awal dan belum final.

KOMPAS.COM
KARTU JKN - Kartu Indonesia Sehat. Iuran BPJS Kesehatan tahun 2026 dikabarkan naik, namun Menkeu Purbaya memastikan pembahasannya masih awal dan belum final. 
Ringkasan Berita:
  • Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa bertemu Menteri Kesehatan, Budi Gunadi untuk membahas anggaran kesehatan dan BPJS.
  • Dikabarkan dalam pertemuan itu sempat ada pembahasan bahwa iuran BPJS akan mengalami kenaikan pada 2026
  • Namun, angka kenaikan iuran masih dihitung dan belum bisa dipublikasikan.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Saat ini, masyarakat mana yang tidak memegang karu BPJS Kesehatan?

Hampir 100 persen masyarakat Indonesia menggunakan kartu tersebut.

Baik kaya maupun miskin, baik tua maupun muda memerlukan kartu tersebut agar mudah mendapatkan layanan kesehatan secara gratis.

Namun, katanya iuran BPJS Kesehatan akan mengalami kenaikan di tahun 2026.

Benarkah demikian?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pembahasan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun 2026 masih berada di tahap awal.

Dilansir dari TribunManado.co.id, Pemerintah menurut Purbaya ada rencana untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan disingkat menjadi BPJS Kesehatan merupakan lembaga negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi telah bertemu Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk membahas mengenai anggaran Kementerian Kesehatan yang dibuka blokirnya.

Baca juga: Biaya Haji 2026 Resmi Turun Rp 2 Juta Dibanding Tahun Lalu, Cek di Sini Rincian dan Komponennya

Purbaya Yudhi Sadewa adalah seorang Ekonom dan Insinyur Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia sejak 8 September 2025 di bawah Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, ia menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan dari 2020–2025. 

"Ada beberapa anggaran dia yang diunblock yang penting-penting yang bisa dijalankan tahun ini," kata Purbaya ketika ditemui di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (9/10/2025)

Anggaran yang dibuka blokirnya ini berkaitan dengan program yang berhubungan dengan bayi.

"[Anggaran] untuk anak-anak bayi yang baru lahir kami pikir penting, jadi harus di-unblock," ujar Purbaya.

Pada pertemuan tersebut, mereka juga membahas mengenai iuran BPJS Kesehatan.

Sayangnya, bahasan mereka mengenai iuran BPJS Kesehatan tidak begitu detail.

Belum ada informasi dari Purbaya mengenai apakah iurannya akan naik atau tidak pada tahun depan.

"Dia (Budi Gunadi Sadikin) ngomong sedikit (soal iuran BPJS Kesehatan), tapi enggak terlalu dalam," ucap Purbaya.

Ia mengatakan pembahasan mengenai iuran BPJS masih belum final, bahkan masih hanya di permukaannya saja.

Jadi, kata dia, belum ada angka yang bisa dipublikasikan ke publik.

"Ada (kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan), tapi belum final. Baru permukaannya, jadi belum clear, belum bisa didiskusikan ke media. Biar mereka (Kemenkes) yang menghitung," kata Purbaya.

Sebelumnya, momen pertemuan Purbaya dan Budi diungah oleh akun resmi Instagram @menkeuri pada Rabu (8/10/2025).

Baca juga: Waspada! NIK di KTP Bisa Disalahgunakan untuk Pinjol dan Judol, Begini Cara Mengeceknya

Pertemuan itu membahas langkah memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional. 

"Menkeu Purbaya dan Menkes BGS membahas langkah memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional, termasuk pengelolaan BPJS Kesehatan,” tulis akun tersebut.

Iuran BPJS Kesehatan

Adapun rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru mulai Desember 2024:

  • Kelas 1: Peserta dikenakan iuran sebesar Rp150.000 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang rawat inap kelas 1.
  • Kelas 2: Iuran untuk peserta kelas 2 ditetapkan sebesar Rp100.000 per bulan, memberikan akses ke ruang rawat inap kelas 2.
  • Kelas 3: Iuran sebesar Rp42.000 per bulan berlaku untuk peserta dengan manfaat pelayanan di ruang rawat inap kelas 3. 

Bagi peserta PBI, iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, sementara pekerja formal memiliki skema pembayaran bersama antara pemberi kerja dan peserta. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved