PPPK 2025

Gaji PPPK Paruh Waktu Belum Juga Cair di November 2025? Kemungkinan Akan Dirapel! Ini Penjelasannya

Gaji pertama PPPK paruh waktu belum cair hingga November 2025, muncul isu bakal dirapel. Benarkah? Ini penjelasan resminya!

TRIBUNGORONTALO/HERJIANTO/TANGAHU
PPPK DILANTIK - Sebanyak 99 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Gorontalo dilantik pada Kamis (23/10/2025). Gaji pertama PPPK paruh waktu belum cair hingga November 2025, muncul isu bakal dirapel. Benarkah? Ini penjelasan resminya! 

Dengan gaji pertama cair baru bulan Desember 2025 hingga Januari 2026, ada kemungkinan gaji PPPK paruh waktu akan dirapel. 

PPPK paruh waktu perlu mengecek keterangan TMT yang tertera pada SK Pengangkatan.

Pasalnya, gaji pertama PPPK paruh waktu akan dihitung sejak TMT yang tertera pada SK Pengangkatan. Misalnya, TMT 1 Oktober 2025, maka gaji pertama terhitung sejak bulan Oktober 2025.

Baca juga: Bansos Pekan Pertama November 2025 Belum Cair ke ATM? Ini Solusi Cepatnya dan Tanpa Ribet

Namun, pegawai yang bersangkutan belum tentu memperoleh SPMT pada bulan yang sama. Jika SPMT terbit pada November, gaji pertama akan diterima pada November.

Gaji bulan sebelumnya, yakni Oktober, dirapel. Hal ini disebabkan jika SPMT terbit lebih lambat atau di bulan berbeda dengan TMT SK Pengangkatan. (*)

 

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunPriangan.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved