Berita Nasional
Fenomena Fotografer Jalanan Picu Pro-Kontra, Komdigi Ingatkan Soal Etika dan UU Data Pribadi
Fenomena fotografer jalanan yang memotret warga saat beraktivitas di ruang publik, terutama saat olahraga, tengah ramai diperbincangkan di
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ILUSTRASI-Seorang-photographer-sedang-membidik-targetnya.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM — Fenomena fotografer jalanan yang memotret warga saat beraktivitas di ruang publik, terutama saat olahraga, tengah ramai diperbincangkan di media sosial.
Foto-foto tersebut kerap dijual melalui aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI), memicu perdebatan antara dokumentasi artistik dan pelanggaran privasi.
Sebagian masyarakat merasa diuntungkan karena aktivitas mereka terdokumentasi secara estetik.
Namun tak sedikit yang merasa risih, bahkan marah, karena wajah mereka dipotret tanpa izin dan dijadikan komoditas digital.
Menanggapi polemik ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen Wasdig) menegaskan pentingnya fotografer mematuhi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Dirjen Wasdig, Alexander Sabar, menyebut bahwa dokumentasi wajah seseorang termasuk dalam kategori data pribadi yang dilindungi hukum.
“Foto seseorang terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik,” ujar Alexander.
Ia menekankan bahwa pemotretan dan publikasi foto di ruang publik tetap harus memperhatikan aspek etika dan hukum.
Lebih lanjut, Alexander menyebut bahwa pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto melanggar ketentuan hak cipta. Ia menegaskan bahwa setiap bentuk pemrosesan data pribadi, mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan, harus memiliki dasar hukum yang jelas, seperti persetujuan eksplisit dari subjek data.
“Ditjen Wasdig Kemkomdigi mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang diduga melanggar atau menyalahgunakan data pribadi, sebagaimana diatur dalam UU ITE dan UU PDP,” tegasnya.
Komdigi juga berencana mengundang perwakilan komunitas fotografer untuk berdiskusi dan memperkuat pemahaman terkait kewajiban hukum dan etika dalam praktik fotografi di ruang publik.
Sementara itu, di media sosial mulai bermunculan tips-tips bagi pelari yang ingin menghindari kamera fotografer jalanan. Namun, hal ini justru memicu perdebatan baru.
Sebagian pelari merasa aktivitas mereka terganggu karena harus menghindari sorotan kamera, sementara fotografer merasa ruang kreatif mereka dibatasi.
Perbincangan soal etika, privasi, dan kebebasan berekspresi ini menjadi topik hangat di berbagai platform digital. Simak pembahasan selengkapnya dalam edisi detikPagi Kamis (30/10/2025), yang tayang langsung pukul 08.00–11.00 WIB di 20.detik.com, YouTube, dan TikTok detikcom. Detikers juga bisa ikut berdiskusi lewat kolom live chat.
| Long Weekend April 2026 Sudah di Depan Mata, Ini Daftar Lengkap Tanggal Merahnya |
|
|---|
| Surat Edaran Menaker: WFH bagi Perusahaan Swasta Tidak Wajib, Ini Penjelasannya |
|
|---|
| Prabowo Sampaikan Duka, Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Misi Perdamaian PBB di Lebanon |
|
|---|
| Nama-nama Prajurit TNI Gugur di Lebanon dalam Dua Kali Serangan |
|
|---|
| Pemerintah Resmikan Kebijakan WFH ASN Mulai 1 April 2026, Kerja dari Rumah Setiap Jumat |
|
|---|