BPJS Kesehatan

Skema Iuran BPJS Kesehatan Oktober 2025, Tak Ada Kenaikan untuk Semua Kelas, Cek Daftarnya

Tarif BPJS Kesehatan Oktober 2025 belum naik. Cek di sini rincian iuran untuk tiap kelas dan peserta.

Antara/Tuyani
BPJS - Tarif BPJS Kesehatan Oktober 2025 belum naik. Cek di sini rincian iuran untuk tiap kelas dan peserta. 

5. Peserta Mandiri (PBPU dan BP) 

Untuk peserta BPJS Kesehatan Mandiri, besaran iuran disesuaikan dengan kelas layanan yang dipilih. 

Berikut rincian tarif BPJS Kesehatan mandiri 2025 berdasarkan kelas: 

  • Tarif BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 42.000 per orang per bulan (Peserta hanya membayar Rp 35.000, karena Rp 7.000 ditanggung pemerintah sebagai bantuan iuran) 
  • Tarif BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan 
  • Tarif BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan 

Tarif ini merupakan acuan tarif BPJS Kesehatan mandiri yang berlaku nasional dan masih digunakan hingga penerapan penuh sistem KRIS.

Baca juga: Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim hingga 280 Persen Resmi Mulai Tahun 2025! Ternyata Ini Alasannya

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan 

Untuk peserta kategori Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari kelompok tersebut, iurannya sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, seluruhnya dibayar oleh pemerintah.

Ketentuan pembayaran dan denda 

Berdasarkan Perpres 64 Tahun 2020, pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. 

Jika terlambat, peserta tidak langsung dikenai denda, tapi akan ada denda jika dalam waktu 45 hari setelah status aktif kembali peserta mendapatkan layanan rawat inap. 

Besaran denda mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020, yaitu: 

  • 5 persen dari biaya diagnosa awal rawat inap × jumlah bulan tertunggak 
  • Maksimal tunggakan 12 bulan 
  • Batas maksimal denda Rp 30 juta.

Untuk peserta PPU, denda ditanggung oleh pemberi kerja. 

Meski tarif BPJS Kesehatan 2025 masih menggunakan sistem lama (kelas 1, 2, 3), pemerintah tengah mempersiapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai sistem baru yang tertuang dalam Perpres 59 Tahun 2024. 

Baca juga: Terungkap Alasan Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud Sering Dibully Rekan Sesama Mahasiswa hingga Tewas

Dengan KRIS, nantinya seluruh peserta akan mendapatkan standar pelayanan yang sama, tanpa pembagian kelas seperti sebelumnya. 

Itulah tarif BPJS Kesehatan 2025. Sejauh ini, tarif BPJS Kesehatan terbaru masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020. 

Perubahan iuran akan diberlakukan setelah sistem KRIS resmi diterapkan secara menyeluruh di seluruh fasilitas kesehatan. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved