BPJS Kesehatan

Skema Iuran BPJS Kesehatan Oktober 2025, Tak Ada Kenaikan untuk Semua Kelas, Cek Daftarnya

Tarif BPJS Kesehatan Oktober 2025 belum naik. Cek di sini rincian iuran untuk tiap kelas dan peserta.

Antara/Tuyani
BPJS - Tarif BPJS Kesehatan Oktober 2025 belum naik. Cek di sini rincian iuran untuk tiap kelas dan peserta. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Tarif iuran BPJS Kesehatan d i bulan Oktober 2025 dipastikan tak akan mengalami perubahan harga.

Baik turun maupun naik, tarif iuran BPJS kesehatan masih sama.

Pemerintah masih memberlakukan skema pembayaran iuean lama untuk seluruh peserta mulai dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga peserta mandiri kelas 1, 2 hingga 3.

Skema ini akan berlaku sampai penerapan penuh sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dijalankan secara nasional.

Dilansir dari Kompas.com, Berikut penjelasan lengkapnya sesuai dengan jenis kepesertaan: 

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) 

Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, seluruh iuran BPJS Kesehatan dibayarkan langsung oleh pemerintah. 

Peserta kategori ini biasanya berasal dari masyarakat kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) Lembaga Pemerintahan 

Bagi peserta PPU yang bekerja di instansi pemerintah seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, iurannya sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. 

Baca juga: 21 Ucapan Hari Santri Nasional dalam Bahasa Inggris, Cocok untuk Caption Medsos Biar Lebih Menarik!

Rinciannya, 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 1 persen dibayar oleh peserta.

3. Pekerja Penerima Upah di BUMN, BUMD, dan Swasta 

Untuk pekerja di BUMN, BUMD, maupun sektor swasta, ketentuannya sama, yakni total iuran 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan rincian 4 persen dibayar oleh perusahaan (pemberi kerja) dan 1 persen ditanggung oleh pekerja. 

4. Keluarga Tambahan PPU

Jika peserta ingin menambahkan anggota keluarga seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, atau mertua, maka dikenakan iuran tambahan sebesar 1 persen dari gaji per orang per bulan, yang dibayarkan oleh pekerja. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved