BPJS Kesehatan Gorontalo
BPJS Kesehatan Gorontalo Ajak Media Kawal JKN: Program Ini Milik Pemerintah dan Masyarakat
BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo menggelar media gathering bersama 14 perwakilan media di Gorontalo pada Rabu (15/4/2026).
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/wancarai-wartawan-Rabu-1542026.jpg)
Ringkasan Berita:
- BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo memperkuat kolaborasi dengan media untuk meluruskan pemahaman masyarakat mengenai perbedaan antara JKN, BPJS Kesehatan, dan KIS
- Peserta ditekankan untuk mengikuti prosedur rujukan melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama kecuali dalam keadaan darurat
- Hipertensi dan diabetes mellitus tercatat sebagai kasus dengan klaim biaya tertinggi di Gorontalo
TRIBUNGORONTALO.COM – BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo menggelar media gathering bersama 14 perwakilan media di Gorontalo pada Rabu (15/4/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Roemah Marly, Kota Gorontalo.
Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus ruang diskusi antara BPJS Kesehatan dengan insan pers untuk memperkuat pemahaman mengenai Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pelayanan peserta, hingga tantangan di lapangan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, Tri Mayudin, dalam pemaparannya menegaskan pentingnya kolaborasi media dalam mengawal keberlangsungan program JKN. Ia menyebut JKN sebagai program milik seluruh masyarakat Indonesia.
“JKN itu adalah Jaminan Kesehatan Nasional, itu nama programnya. Program ini milik pemerintah dan masyarakat, bukan milik BPJS Kesehatan. Kami hanya ditunjuk sebagai badan penyelenggara,” ujar Tri Mayudin di hadapan peserta gathering.
Ia menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara JKN, BPJS Kesehatan, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Menurutnya, JKN adalah nama program, BPJS Kesehatan merupakan badan penyelenggara, sedangkan KIS adalah kartu identitas peserta.
“Sering masyarakat bertanya, apakah mereka peserta KIS, peserta BPJS, atau peserta JKN. Yang benar adalah peserta JKN, karena itu nama programnya,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Tri juga memaparkan alur pelayanan bagi peserta JKN. Ia menekankan bahwa masyarakat harus terlebih dahulu mengakses Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, atau dokter praktik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sebelum dirujuk ke rumah sakit.
Menurutnya, keluhan yang kerap muncul dari peserta biasanya disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap prosedur rujukan yang telah ditetapkan.
“Sering peserta maunya langsung ke rumah sakit. Ketika tidak dilayani, lalu mengeluh. Padahal alurnya memang harus dari fasilitas kesehatan tingkat pertama lebih dahulu, kecuali dalam kondisi gawat darurat,” katanya.
Tri mencontohkan bahwa penentuan dokter spesialis tidak bisa dilakukan sendiri oleh pasien, melainkan harus melalui diagnosis dokter umum di fasilitas tingkat pertama. Hal ini bertujuan untuk memastikan pasien mendapatkan penanganan yang tepat dan menghindari salah rujukan.
“Bukan pasien yang menentukan mau ke spesialis apa. Dokter umum yang akan memeriksa dan menentukan kebutuhan rujukan,” ujarnya.
Selain alur pelayanan, BPJS Kesehatan Gorontalo memperkenalkan inovasi layanan digital Pandawa yang kini resmi beroperasi 24 jam penuh. Layanan Pandawa memungkinkan peserta mengakses berbagai urusan administrasi tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.
Baca juga: Direksi Baru BPJS Kesehatan Beber 8 Program Andalan, Jawab Semua Kebutuhan Peserta JKN
“Hari ini Pandawa sudah launching 24 jam. Jadi masyarakat bisa mengakses layanan kapan saja, tidak lagi terbatas jam kerja,” terang Tri.
Dalam sesi pemaparan, Tri juga mengungkapkan beberapa penyakit dengan klaim biaya tertinggi yang ditanggung BPJS Kesehatan di Provinsi Gorontalo, di antaranya hipertensi dan diabetes mellitus. Kedua penyakit tersebut menjadi kasus tertinggi dalam pembiayaan pelayanan kesehatan peserta JKN di daerah ini.