Berita Nasional
Kabar Gembira! Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Peserta Bisa Aktif Lagi Tanpa Utang
Pemerintah saat ini tengah menyiapkan kebijakan pemutihan agar peserta bisa kembali menikmati layanan kesehatan tanpa harus melunasi tagihan lama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kartu-JKN-dari-BPJS-Kesehatan-88999.jpg)
Wacana pemutihan iuran BPJS Kesehatan
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjelaskan, rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh rakyat.
“Saya sedang terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan,” kata Cak Imin dalam keterangan pers, Kamis (2/10/2025).
“Jadi, tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses bulan depan ini (November 2025). Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, maka semua peserta bisa memulai iuran baru,” lanjutnya.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui rencana penghapusan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan yang disebut akan dijalankan pada 2026.
"Tentang pemutihan BPJS itu saya aja nanya ke Sekjen, rupanya saya belum dikasih tahu," ujar Purbaya saat media gathering di Sentul, Bogor, Jumat (10/10/2025).
Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan, rencana penghapusan tunggakan masih dalam tahap kajian.
Menurutnya, kebijakan ini berpotensi membebani anggaran negara jika tidak diperhitungkan secara matang.
“Ada rencana itu, tapi mohon waktu karena itu harus dihitung,” kata Prasetyo.
Kata Dirut BPJS Kesehatan
Di lokasi berbeda, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengonfirmasi bahwa rencana penghapusan tunggakan tengah di finalisasi dan akan dibahas lebih lanjut dalam rapat bersama kementerian terkait.
“Kan besok masih akan rapat,” kata Ghufron.
“Tapi paling tidak, sektor informal kan ada kesulitan. Terus sudah masuk PBI (Penerima Bantuan Iuran), masih utang kan? Masih ditagih terus. Terus ada lagi yang Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), yang dibayari oleh pemda, itu masih ada denda. Nah, itu yang dihapus,” jelasnya.
Menurut Ghufron, total nilai tunggakan yang akan dihapus mencapai Rp 7,6 triliun, belum termasuk denda dan kewajiban lain yang masih dalam tahap verifikasi.
“Nominalnya ya Rp 7,6 triliun plus tunggakan yang lain,” tegas dia.
Berita Nasional
BPJS Kesehatan
Tunggakan BPJS Kesehatan
Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan
| Seluruh Perhiasan Ludes 17 Jam Digeledah Bareskrim Buntut Kasus Tambang Ilegal |
|
|---|
| Komisi V Minta Pemerintah Hentikan Ekspansi Minimarket, Minta Kopdes yang Diutamakan |
|
|---|
| Bareskrim Buru Ko Erwin, Bandar Narkoba yang Diduga Setor Miliaran ke Eks Kapolres AKBP Didik |
|
|---|
| Positif Narkoba, Istri Eks Kapolres Bima dan Aipda Dianita Direhabilitasi |
|
|---|
| Kepsek di Nias Diduga Kolusi dengan Suami dalam Kasus Dana BOS, Kerugian Negara Rp1,4 Miliar |
|
|---|