Senin, 9 Maret 2026

PPPK 2025

SK PPPK Paruh Waktu 2025 Belum Juga Keluar? Ternyata Ini Alasannya Menurut Penjelasan BKN!

SK PPPK Paruh Waktu 2025 belum juga keluar hingga awal Oktober. Ribuan honorer mulai bertanya-tanya, apa penyebabnya dan kapan terbitnya?

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto SK PPPK Paruh Waktu 2025 Belum Juga Keluar? Ternyata Ini Alasannya Menurut Penjelasan BKN!
TribunGorontalo.com
ILUSTRASI PPPK -- SK PPPK Paruh Waktu 2025 belum juga keluar hingga awal Oktober. Ribuan honorer mulai bertanya-tanya, apa penyebabnya dan kapan terbitnya? 

Aturan Resmi Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025

Nah Tribuners, khusus untuk aturan resmi tentang pengangkatan PPPK paruh waktu yang mungkin dapat memberikan gambaran kepada para honorer tentang jadwal SK keluar. 

Peraturan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Di dalam aturan tersebut pada Diktum Ketujuh huruf g, tertuang penjelasan yang menyatakan penerbitan NI PPPK paling lambat 7 hari kerja sejak waktu penyampaian. Berikut bunyi dari aturan tersebut:

Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius 5 Oktober 2025: Cinta, Karier, Kesehatan, Keuangan

"Penerbitan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf f diterima oleh PPK paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak waktu penyampaian."

Kemudian di dalam Diktum Kesebelas ditekankan bahwa PPPK Paruh Waktu yang telah ditetapkan secara resmi bisa melaksanakan tugasnya sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati. Begini bunyi diktum tersebut:

"PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat dan ditetapkan berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH huruf h melaksanakan tugas jabatan berdasarkan perjanjian kerja."

Artinya, bagi kamu yang mungkin masih menantikan keluarnya SK PPPK Paruh Waktu, ada baiknya terus memantau informasi terbaru yang disampaikan oleh Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 09 Maret 2026 (19 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:10
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved