Rabu, 11 Maret 2026

PPPK 2025

SK PPPK Paruh Waktu 2025 Belum Juga Keluar? Ternyata Ini Alasannya Menurut Penjelasan BKN!

SK PPPK Paruh Waktu 2025 belum juga keluar hingga awal Oktober. Ribuan honorer mulai bertanya-tanya, apa penyebabnya dan kapan terbitnya?

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto SK PPPK Paruh Waktu 2025 Belum Juga Keluar? Ternyata Ini Alasannya Menurut Penjelasan BKN!
TribunGorontalo.com
ILUSTRASI PPPK -- SK PPPK Paruh Waktu 2025 belum juga keluar hingga awal Oktober. Ribuan honorer mulai bertanya-tanya, apa penyebabnya dan kapan terbitnya? 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Banyak honorer kini dibuat penasaran dengan kabar terbaru seputar penetapan SK PPPK Paruh Waktu 2025

Setelah proses penetapan Nomor Induk (NI) rampung pada akhir September lalu, sebagian besar peserta mulai menanti langkah berikutnya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Di berbagai media sosial dan forum daring, pembahasan soal kapan SK PPPK Paruh Waktu akhirnya diterbitkan menjadi topik yang ramai diperbincangkan. 

Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu merupakan dokumen resmi yang menandai pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

SK ini menjadi dasar hukum bagi pegawai untuk mulai melaksanakan tugas sesuai perjanjian kerja dan memperoleh hak kepegawaian yang telah ditetapkan.

Banyak yang mengaku sudah berkali-kali memeriksa portal resmi BKN, namun belum menemukan kejelasan pasti.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas mengelola manajemen aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia.

BKN berperan dalam proses seleksi, penetapan NIP, penerbitan SK, hingga pengelolaan data kepegawaian secara nasional melalui sistem berbasis digital seperti MOLA BKN.

Tak sedikit pula yang mulai menebak-nebak penyebab keterlambatan tersebut, sambil berharap segera ada kepastian dari pihak berwenang. 

Lantas, sebenarnya apa yang sedang terjadi dan bagaimana penjelasan resmi dari BKN terkait hal ini?

Mengenai perihal kapan SK PPPK paruh waktu akan keluar belum ada informasi resmi yang diberikan oleh pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Baca juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Hari Ini 5 Oktober 2025: Cinta, Karier, Keuangan

Seperti yang disampaikan lewat unggahan akun Instagram @bkngoidofficial pada Senin (29/9/2025) kemarin, disampaikan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK 2024 Tahap I dan II, serta PPPK paruh waktu di lingkup instansi pemerintah pusat maupun vertikal masih dalam proses.

Pihak BKN di dalam unggahan tersebut memberikan imbauan kepada kandidat PPPK paruh waktu di lingkup instansi daerah untuk mengecek informasi terbaru melalui Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.

Kendati begitu, mengingat pihak BKN belum memberikan informasi lebih lanjut tentang jadwal SK PPPK paruh waktu keluar, maka diharapkan setiap kandidat mengecek informasi terbaru melalui laman dan media resmi Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.

Hal ini sesuai dengan imbauan yang telah diberikan oleh BKN sebelumnya.

Aturan Resmi Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025

Nah Tribuners, khusus untuk aturan resmi tentang pengangkatan PPPK paruh waktu yang mungkin dapat memberikan gambaran kepada para honorer tentang jadwal SK keluar. 

Peraturan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Di dalam aturan tersebut pada Diktum Ketujuh huruf g, tertuang penjelasan yang menyatakan penerbitan NI PPPK paling lambat 7 hari kerja sejak waktu penyampaian. Berikut bunyi dari aturan tersebut:

Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius 5 Oktober 2025: Cinta, Karier, Kesehatan, Keuangan

"Penerbitan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf f diterima oleh PPK paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak waktu penyampaian."

Kemudian di dalam Diktum Kesebelas ditekankan bahwa PPPK Paruh Waktu yang telah ditetapkan secara resmi bisa melaksanakan tugasnya sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati. Begini bunyi diktum tersebut:

"PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat dan ditetapkan berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH huruf h melaksanakan tugas jabatan berdasarkan perjanjian kerja."

Artinya, bagi kamu yang mungkin masih menantikan keluarnya SK PPPK Paruh Waktu, ada baiknya terus memantau informasi terbaru yang disampaikan oleh Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 11 Maret 2026 (21 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:08
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved