PPPK 2025

Tak Perlu Khawatir, PPPK Paruh Waktu Masih Bisa Mengenakan Seragam Korpri Resmi, Ini Klarifikasi BKN

PPPK paruh waktu tak perlu khawatir, BKN pastikan mereka tetap berhak mengenakan seragam Korpri resmi.

Istimewa/Kompas.com
ATURAN PAKAIAN -- Ilustrasi seragam batik KORPRI terbaru tahun 2022. Simak aturan pakaian PPPK paruh waktu 2025. 

Kepala BKN yang juga Ketua Umum Korpri menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Dengan demikian, tidak ada pembatasan bagi PPPK Paruh Waktu untuk mengenakan seragam Batik Korpri maupun pakaian dinas ASN lainnya.

Seragam Korpri menjadi identitas bersama ASN, baik PNS maupun PPPK.

Karena itu, seluruh ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu, tetap diwajibkan mengenakan seragam sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Selain hak mengenakan seragam ASN, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) yang diterbitkan oleh BKN.

Baca juga: Nominal Gaji ASN 2025 Terungkap Jika Perpres No 79 Resmi Diteken, Bisa Tembus Rp7 Juta per Bulan 

Status ini menegaskan kedudukan mereka sebagai ASN, meskipun dengan pola kerja berbeda.

Kepala BKN menambahkan bahwa pemerintah daerah perlu memberi prioritas kepada PPPK Paruh Waktu untuk diusulkan menjadi PPPK penuh waktu ketika formasi tersedia.

Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian karier yang lebih baik bagi para tenaga honorer.

Pernyataan resmi dari BKN sekaligus meluruskan isu yang beredar terkait larangan penggunaan seragam Korpri.

Dengan adanya kepastian hukum dan peraturan yang jelas, tidak ada lagi alasan bagi PPPK Paruh Waktu untuk khawatir tidak dapat mengenakan seragam ASN. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved