PPPK 2025

Tak Perlu Khawatir, PPPK Paruh Waktu Masih Bisa Mengenakan Seragam Korpri Resmi, Ini Klarifikasi BKN

PPPK paruh waktu tak perlu khawatir, BKN pastikan mereka tetap berhak mengenakan seragam Korpri resmi.

Istimewa/Kompas.com
ATURAN PAKAIAN -- Ilustrasi seragam batik KORPRI terbaru tahun 2022. Simak aturan pakaian PPPK paruh waktu 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kebingungan sempat muncul di kalangan peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu terkait hak mereka dalam mengenakan seragam resmi ASN, terutama batik biru khas Korpri. 

Isu yang beredar menyebutkan bahwa PPPK paruh waktu tidak diperbolehkan menggunakan seragam ini, memicu kekhawatiran banyak tenaga honorer yang belum resmi dilantik mengenai status dan identitas mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menanggapi kabar tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penegasan resmi bahwa PPPK paruh waktu tetap berhak memakai seragam Korpri sebagaimana pegawai ASN lainnya. 

Klarifikasi ini tertuang dalam KepMenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur hak, kewajiban, dan ketentuan pakaian dinas bagi PPPK paruh waktu. 

Dengan adanya kepastian ini, status PPPK paruh waktu sebagai bagian dari ASN diperkuat, sekaligus menegaskan bahwa simbol persatuan, disiplin, dan pengabdian melalui seragam Korpri tetap melekat bagi seluruh pegawai pemerintah, meskipun pola kerja mereka berbeda dari PNS penuh waktu.

Selain menegaskan hak penggunaan seragam, BKN juga menekankan bahwa pemerintah daerah perlu memberikan perhatian khusus kepada PPPK paruh waktu untuk mendapatkan kesempatan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu ketika tersedia formasi. 

Baca juga: Ramadan 2026 Diprediksi Dimulai Februari, Simak Tanggalnya Versi Muhammadiyah dan Pemerintah

Dengan begitu, tenaga honorer dapat memiliki kepastian karier yang lebih jelas dan tetap mendapatkan hak-hak sebagai ASN, termasuk identitas melalui seragam Korpri.

Dilansir dari SerambiNews.com, Lantas benarkah, KemenPAN-RB melarang PPPK Paruh Waktu untuk memakai Seragam Korpri?

Menanggapi hal yang ramai dibicarakan ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap memiliki hak penuh menggunakan seragam ASN, termasuk Batik Korpri.

Hal ini telah tertuang dalam Permen PAN-RB / KepMenPAN-RB No. 16 Tahun 2025

Peraturan ini mengatur PPPK Paruh Waktu, termasuk ketentuan mengenai pakaian dinas.

Selain itu, Surat Edaran dan implementasi pakaian dinas PPPK Paruh Waktu, yang telah mulai berlaku efektif 1 Oktober 2025, memuat aturan bahwa PPPK Paruh Waktu wajib mengikuti ketentuan pakaian dinas seperti ASN lainnya, termasuk warna dan jenis pakaian dinas berdasarkan hari kerja.

Adapun, seragama Korpri tidak sepenuhnya dilarang bagi PPPK Paruh Waktu, namun beberapa instansi daerah memang membatasi pemakaian seragam tersebut untuk dipakai sehari-hari, salah satunya adalah BKPSDM Kota Mataram.

Baca juga: Pencairan BSU Oktober 2025 Apakah Sudah Ada Kepastian? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah dan Kemnaker

Namun hal ini masih menunggu keputusan lanjutan yang pasti dari pemerintah pusat.

PPPK Paruh Waktu Merupakan Bagian dari ASN

Kepala BKN yang juga Ketua Umum Korpri menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Dengan demikian, tidak ada pembatasan bagi PPPK Paruh Waktu untuk mengenakan seragam Batik Korpri maupun pakaian dinas ASN lainnya.

Seragam Korpri menjadi identitas bersama ASN, baik PNS maupun PPPK.

Karena itu, seluruh ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu, tetap diwajibkan mengenakan seragam sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Selain hak mengenakan seragam ASN, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) yang diterbitkan oleh BKN.

Baca juga: Nominal Gaji ASN 2025 Terungkap Jika Perpres No 79 Resmi Diteken, Bisa Tembus Rp7 Juta per Bulan 

Status ini menegaskan kedudukan mereka sebagai ASN, meskipun dengan pola kerja berbeda.

Kepala BKN menambahkan bahwa pemerintah daerah perlu memberi prioritas kepada PPPK Paruh Waktu untuk diusulkan menjadi PPPK penuh waktu ketika formasi tersedia.

Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian karier yang lebih baik bagi para tenaga honorer.

Pernyataan resmi dari BKN sekaligus meluruskan isu yang beredar terkait larangan penggunaan seragam Korpri.

Dengan adanya kepastian hukum dan peraturan yang jelas, tidak ada lagi alasan bagi PPPK Paruh Waktu untuk khawatir tidak dapat mengenakan seragam ASN. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved