PPPK 2025

Tak Bisa Pakai KORPRI, PPPK Paruh Waktu 2025 Kecewa Hanya Dapat NIP Tanpa Tunjangan, Ini Alasannya

PPPK Paruh Waktu 2025 tak bisa pakai seragam Korpri, juga tidak dapat THR maupun gaji ke-13, hanya menerima NIP dan kontrak tahunan.

|
DISKOMINFO WONOSOBO
PELANTIKAN PPPK - Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat (kiri), secara simbolis menyerahkan SK kepada perwakilan ASN baru di Pendopo Selatan, Jumat (19/9/2025). PPPK Paruh Waktu 2025 tak bisa pakai seragam Korpri, juga tidak dapat THR maupun gaji ke-13, hanya menerima NIP dan kontrak tahunan. 

PPPK penuh waktu melaksanakan jam kerja normal ASN, yaitu sekitar 8 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu.

Sementara itu, PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari.

Hal itu pun tentu berpengaruh dengan besaran gaji yang akan mereka dapat nantinya.

Lantas, bagaimana cara menghitung gaji PPPK paruh waktu 2025? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Cara Menghitung Gaji PPPK Paruh Waktu

Nah Tribuners, tentu ada sebuah cara untuk menghitung gaji PPPK paruh waktu pada dasarnya mengikuti proporsi jam kerja pegawai. 

Sesuai ketentuan, besaran gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari gaji terakhir ketika masih berstatus non-ASN dan minimal setara dengan UMP yang berlaku di wilayah masing-masing.

Jika pegawai penuh waktu bekerja selama 8 jam per hari, maka PPPK paruh waktu hanya bekerja 4 jam per hari dan akan menerima gaji separuh dari pegawai penuh waktu dengan penghitungan UMP x (jam paruh waktu : jam penuh waktu).

Sebagai contoh, UMP Jawa Barat tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.191.232,00. Dengan perbandingan jam kerja 4:8, maka gaji PPPK paruh waktu dapat dihitung sebagai berikut:

Rp2.191.232 x (4:8) = Rp1.095.616,00 per bulan.

Dengan demikian, jika dicontohkan PPPK paruh waktu di Kota Bandung diperkirakan menerima gaji sekitar Rp1.095.616 per bulan, ditambah dengan tunjangan yang disesuaikan dengan kebijakan instansi pemerintah. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved