PPPK 2025
Tak Bisa Pakai KORPRI, PPPK Paruh Waktu 2025 Kecewa Hanya Dapat NIP Tanpa Tunjangan, Ini Alasannya
PPPK Paruh Waktu 2025 tak bisa pakai seragam Korpri, juga tidak dapat THR maupun gaji ke-13, hanya menerima NIP dan kontrak tahunan.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Mataram menyatakan kekecewaan mendalam terkait hak-hak mereka sebagai pegawai pemerintah.
Selain tidak bisa mengenakan seragam Korpri, mereka juga dipastikan tidak menerima tunjangan hari raya (THR) maupun gaji ke-13, berbeda jauh dibandingkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menikmati fasilitas lengkap.
Dwi, salah satu calon PPPK Paruh Waktu, mengaku awalnya sangat berharap bisa memakai seragam Korpri sebagai simbol status pegawai pemerintah.
"Saya kira bakal pakai Korpri, soalnya sudah berharap banget," ujarnya, dilansir detikBali, Minggu (28/9/2025).
Kekecewaan ini semakin bertambah karena hak finansial yang diterima juga berbeda.
Rahadi, calon PPPK lainnya, menegaskan bahwa kekecewaannya bukan hanya soal seragam, melainkan juga terkait hak-hak pegawai.
“Selain tidak bisa pakai seragam, kami juga tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13. Rasanya sangat berbeda dengan ASN,” katanya.
Respons Pemerintah Kota Mataram
Kepala BKPSDM Kota Mataram, Taufik Priyono, menjelaskan bahwa aturan mengenai pakaian dinas bagi PPPK Paruh Waktu masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
“Sementara ini, belum ada aturan resmi mengenai pakaian dinas PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.
Pemkot Mataram menegaskan, PPPK Paruh Waktu hanya dijamin mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kontrak kerja yang diperbarui setiap tahun.
Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maupun hak-hak lain yang lazim diterima ASN belum masuk dalam pembahasan.
Berdasarkan Peraturan Men-PAN RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan melalui dua pendekatan.
Pertama, setara dengan penghasilan yang diterima saat menjadi pegawai honorer.
Kedua, disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.