PPPK 2025

Tak Bisa Pakai KORPRI, PPPK Paruh Waktu 2025 Kecewa Hanya Dapat NIP Tanpa Tunjangan, Ini Alasannya

PPPK Paruh Waktu 2025 tak bisa pakai seragam Korpri, juga tidak dapat THR maupun gaji ke-13, hanya menerima NIP dan kontrak tahunan.

|
DISKOMINFO WONOSOBO
PELANTIKAN PPPK - Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat (kiri), secara simbolis menyerahkan SK kepada perwakilan ASN baru di Pendopo Selatan, Jumat (19/9/2025). PPPK Paruh Waktu 2025 tak bisa pakai seragam Korpri, juga tidak dapat THR maupun gaji ke-13, hanya menerima NIP dan kontrak tahunan. 

Saat ini, gaji honorer di Pemkot Mataram berkisar Rp 700 ribu hingga Rp 1,8 juta per bulan, bergantung pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat mereka bertugas.

Kondisi ini menjadi sorotan karena menimbulkan perbedaan yang signifikan antara PPPK Paruh Waktu dan ASN. 

Meskipun memiliki status pegawai pemerintah, PPPK Paruh Waktu tidak menikmati fasilitas dan tunjangan yang sama, sehingga banyak calon pegawai yang merasa kurang dihargai.

Meski demikian, Pemkot Mataram menegaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu tetap sah secara hukum dan memberikan kesempatan bagi honorer untuk resmi tercatat sebagai pegawai pemerintah melalui NIP. 

Namun, para calon PPPK diharapkan menyesuaikan ekspektasi mereka terkait hak-hak yang akan diterima, termasuk tunjangan dan seragam dinas.

Situasi ini menjadi pelajaran penting bagi calon PPPK Paruh Waktu di berbagai daerah, bahwa meskipun mereka resmi menjadi pegawai pemerintah, hak dan fasilitas yang diterima akan berbeda dibanding ASN penuh, terutama terkait THR, gaji ke-13, dan TPP.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu

Berbeda dari PPPK penuh waktu, PPPK Paruh Waktu adalah skema kerja fleksibel yang dirancang pemerintah untuk honorer yang belum mendapat formasi ASN tetap.

Mereka hanya bekerja 4 jam per hari, separuh dari jam kerja ASN biasa.

Skema ini memungkinkan kontrak tahunan yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi, memberi peluang kerja legal dan bergaji tetap, meski dengan waktu kerja terbatas.

Sebagai informasi, jika PPPK paruh waktu merujuk pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja tidak penuh waktu.

Yang berarti, jika PPPK paruh waktu akan berbeda pola kerja dengan PPPK penuh waktu.

Pola kerja ini memberi fleksibilitas jam kerja dan masa kontrak. Pemerintah menghadirkan skema ini sebagai jembatan bagi honorer yang belum mendapat formasi ASN tetap.

Masa kerja PPPK paruh waktu bersifat kontrak tahunan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. 

Nah Tribuners, secara umum yang membedakan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu terletak pada durasi kerja, besaran gaji, serta mekanisme pengangkatan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved