PPPK 2025
Proses Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Masuki Tahap Akhir, Jadwal Terbaru dan Ketentuan Pelantikannya
Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi telah melakukan penyesuaian jadwal untuk memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan optimal dan tidak terhambat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pelantikan-PPPK-Paruh-Waktu-2025.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Proses seleksi untuk Calon Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 telah memasuki fase krusial.
Dimana Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi telah melakukan penyesuaian jadwal untuk memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan optimal dan tidak terhambat.
Dalam hal ini bahwa pelantikan PPPK Paruh Waktu dilakukan setelah masing-masing instansi Nomor Induk (NI) dari BKN dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Baca juga: NIP PPPK Paruh Waktu Belum Muncul di MOLA BKN? Ini Penyebabnya
Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi melakukan penyesuaian jadwal melalui Surat Plt. Deputi Bidang Layanan Kepegawaian BKN Nomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025.
Baca juga: TMT PPPK Paruh Waktu 2025: Jadwal Resmi Sudah Ada
Adapun jadwal terbaru penyesuaian pengangkatan PPPK Paruh Waktu adalah sebagai berikut:
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 28 Agustus – 27 September 2025
- Usul Penetapan Nomor Induk (NI): 28 Agustus – 28 September 2025
- Penetapan Nomor Induk (NI): 28 Agustus – 30 September 2025
BKN mengimbau seluruh instansi dan peserta untuk memanfaatkan masa penyesuaian ini dengan sebaik-baiknya.
Hal ini penting agar seluruh tahapan dapat diselesaikan tepat waktu dan tidak menghambat proses penetapan serta pengangkatan secara keseluruhan.
Baca juga: Jubir Gubernur : Gusnar Ismail Canangkan Perlindungan Mangrove Demi Ekonomi Hijau Berkelanjutan
Dengan adanya penyesuaian jadwal, BKN berharap proses seleksi nasional PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 berjalan lancar hingga tahap akhir dan mampu menjawab kebutuhan formasi sesuai aturan yang berlaku.
Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu?
Aturan mengenai pelantikan PPPK Paruh Waktu tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Berdasarkan keputusan tersebut, pelaksanaan pelantikan PPPK Paruh Waktu ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dalam hal ini, PPK adalah pejabat pembina instansi masing-masing, baik pimpinan lembaga, menteri, gubernur, maupun bupati/wali kota.
Adapun waktu pelaksanaan pengangkatan PPPK Paruh Waktu tergantung pada prosedur instansi dalam memproses dokumen usulan NI PPPK Paruh Waktu ke BKN.
Pengangkatan hanya dapat dilakukan setelah instansi menerima NI yang paling lambat disampaikan dalam 7 hari kerja oleh BKN.
Dikutip dari laman Kantor Regional VII BKN Palembang, jika seluruh usulan NI telah dinyatakan memenuhi syarat, instansi kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK). SK inilah yang menjadi dasar resmi pengangkatan seseorang sebagai PPPK.
Dengan demikian, pelantikan PPPK Paruh Waktu dilakukan setelah instansi memperoleh NI dari BKN serta menerbitkan SK pengangkatan yang waktunya bergantung pada prosedur instansi masing-masing.