PPPK 2025

BKN Umumkan Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025, Serta 8 Tunjangan yang Didapat

BKN mengimbau seluruh instansi dan peserta yang terlibat dalam proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk memanfaatkan masa penyesuaian jadwal.

FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
PELANTIKAN PPPK : Melalui surat resmi, BKN mengumumkan penyesuaian jadwal pengangkatan, memberikan waktu tambahan bagi instansi dan peserta untuk menyelesaikan proses administrasi. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar baik datang dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. 

Melalui surat resmi, BKN mengumumkan penyesuaian jadwal pengangkatan, memberikan waktu tambahan bagi instansi dan peserta untuk menyelesaikan proses administrasi.

Penyesuaian ini tertuang dalam Surat Plt. Deputi Bidang Layanan Kepegawaian BKN Nomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025, sebagai respons atas kebutuhan penyempurnaan dokumen dari berbagai pihak yang terlibat.

Adapun jadwal terbaru penyesuaian pengangkatan PPPK Paruh Waktu adalah sebagai berikut:

  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 28 Agustus hingga 27 September 2025.
  • Usul Penetapan Nomor Induk (NI): 28 Agustus hingga 28 September 2025.
  • Penetapan Nomor Induk (NI): 28 Agustus hingga 30 September 2025.

BKN mengimbau seluruh instansi dan peserta yang terlibat dalam proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk memanfaatkan masa penyesuaian jadwal ini dengan sebaik-baiknya.

Diharapkan seluruh tahapan dapat diselesaikan tepat waktu agar tidak menghambat proses penetapan dan pengangkatan secara keseluruhan.

Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025?

Hingga saat ini, BKN belum mengumumkan tanggal resmi pelantikan atau penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu 2025.

Baca juga: Kabar Gembira, Cair Mulai Besok! Ini Daftar Lengkap Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025

Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 tidak ditetapkan secara nasional, melainkan disesuaikan oleh masing-masing instansi sesuai proses administratif internal. Instansi pusat atau daerah berwenang menentukan waktu pelantikan berdasarkan kapan dokumen usulan NI PPPK telah disetujui dan SK pengangkatan telah dikeluarkan.

Berdasarkan regulasi terbaru dan jadwal usul NI PPPK paruh waktu, fase penetapan Nomor Induk (NI) berlangsung antara 28 Agustus-30 September 2025. Setelah tahapan NI selesai, pelantikan diperkirakan akan dilakukan pada Oktober hingga November 2025, tergantung kesiapan instansi dalam mengurus SK dan agenda internal mereka.

Meski demikian, ada kemungkinan variasi waktu antar instansi, ada yang bisa lebih cepat bila proses administrasi mulus, dan ada pula yang bisa sedikit tertunda.

Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk memantau pengumuman resmi instansi agar tidak ketinggalan informasi pelantikan.

Pelaksanaan Pelantikan PPPK Paruh Waktu berada di bawah kewenangan masing-masing instansi, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang tata cara penetapan NI PPPK Paruh Waktu.

Setelah pengisian DRH, PPK mengusulkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN melalui layanan elektronik SIASN Penetapan NIP.

Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN kemudian menetapkan persetujuan teknis NI PPPK Paruh Waktu.

PPK menetapkan keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu dengan ketentuan format yang telah ditetapkan BKN.

Cara Cek Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 di Instansi

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved